Maros -reaksipress.com – Setelah enam bulan buron, Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Maros menangkap R, 23 tahun, pelaku pencurian sepeda motor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembobolan showroom di Kabupaten Maros.
R, warga Tamalate, Kota Makassar, ditangkap di kawasan Kerung-Kerung tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan.
Menurut Ridwan, pelaku merupakan target operasi setelah rekannya berinisial A lebih dulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II Maros. Identitas keduanya terungkap melalui rekaman CCTV saat membobol showroom dan membawa kabur satu unit sepeda motor pada Januari 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui beraksi bersama rekannya. Mereka lebih dulu mengamati situasi sebelum merusak kunci pengaman toko dan membawa kabur motor,” kata Ridwan, Selasa (7/7/2026).
Polisi menjerat R dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Maros mengimbau pemilik usaha dan masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan dengan memasang CCTV, menggunakan kunci ganda, serta memperketat pengawasan di lingkungan masing-masing.













