Maros – reaksipress.com – Pembangunan Duplikasi Jembatan Maros kembali berhadapan dengan persoalan pertanahan. Status kepemilikan lahan yang menjadi bagian dari objek pembangunan dipersoalkan ahli waris H. Saebo dalam rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Maros di Ruang Rapat Bupati Maros.
Rapat tersebut dipimpin Bupati Maros Chaidir Syam dan dihadiri Kapolres Maros, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pelaksana proyek, jajaran Pemkab Maros, serta ahli waris H. Saebo bersama pendamping hukumnya dari LBH Salewangan.
Dalam pertemuan itu, ahli waris kembali menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pembangunan sebelum status objek dan hak atas lahan yang mereka klaim memperoleh kepastian hukum.
Mereka juga mempertanyakan penyebutan objek tersebut sebagai fasilitas umum. Menurut pihak ahli waris, status tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta dasar hukum yang digunakan pemerintah.
Bupati Maros Chaidir Syam merespons dengan menjanjikan pembentukan tim khusus. Tim itu akan menelusuri dokumen dan memastikan status objek yang dipersoalkan.
“Kita akan bentuk tim untuk mencari kebenarannya. Apabila objek tersebut memang milik ahli waris H. Saebo, maka tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menyelesaikan hak masyarakat,” kata Chaidir Syam.
Pernyataan tersebut membuka ruang penyelesaian berbasis dokumen. Namun bagi ahli waris, persoalan belum berhenti pada penelusuran status lahan.
Mereka juga mempertanyakan tindak lanjut atas somasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah. Sejumlah poin dalam somasi, menurut ahli waris, belum mendapatkan jawaban yang dianggap memadai.
Karena itu, mereka meminta Pemkab Maros memberikan tanggapan secara menyeluruh, baik secara lisan maupun tertulis. Jawaban tersebut dinilai penting untuk menghindari perbedaan tafsir dalam proses penyelesaian sengketa.
Pendamping hukum ahli waris dari LBH Salewangan menilai kepastian status objek menjadi persoalan mendasar sebelum pembangunan berlanjut pada lahan yang disengketakan.
Jika penelusuran nantinya membuktikan adanya hak ahli waris H. Saebo, pemerintah diharapkan menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum, termasuk apabila terdapat konsekuensi terkait pemenuhan hak atas tanah.
Persoalan ini menjadi penting karena Duplikasi Jembatan Maros merupakan proyek infrastruktur strategis yang berkaitan dengan konektivitas dan kelancaran lalu lintas di wilayah Maros. Pembangunan jembatan juga membutuhkan kepastian terhadap lahan yang digunakan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum, aspek legalitas objek, status hak, serta penyelesaian hak pihak yang memiliki dasar kepemilikan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan. Karena itu, dokumen pertanahan dan dasar penguasaan objek akan menjadi kunci dalam menentukan siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut.
Di sisi lain, Pemkab Maros menghadapi tantangan untuk menjaga agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa mengabaikan hak warga yang mengklaim kepemilikan tanah.
Rapat kali ini menjadi titik awal untuk mempertemukan kepentingan pembangunan dengan klaim kepemilikan yang masih dipersoalkan. Hasil kerja tim yang akan dibentuk Pemkab Maros nantinya akan menentukan langkah berikutnya.
Bagi ahli waris H. Saebo, yang dipertaruhkan bukan sekadar kelanjutan pembangunan jembatan. Mereka meminta kepastian hukum atas tanah yang diklaim sebagai hak keluarga.
Sementara bagi pemerintah, penyelesaian melalui penelusuran dokumen dan verifikasi status objek menjadi jalan untuk memastikan pembangunan tidak meninggalkan persoalan hukum baru.













