Maros- reaksipress.com – Pelarian AMT alias AS, 29 tahun, berakhir di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros menangkap pria yang diduga mencuri sepeda motor dan telepon genggam milik warga Perumahan Bumi Asera Moncongloe, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Kasus itu bermula pada Rabu, 5 Agustus 2026, dini hari. Rumah Sunardi disusupi pelaku. Satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam milik korban dibawa kabur. Kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.
Sunardi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maros. Laporan itu menjadi pintu masuk penyelidikan Satreskrim untuk memburu pelaku.
Dari penelusuran polisi, keberadaan AMT terendus di Morowali. Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros lalu berkoordinasi dengan personel Resmob Polres Morowali sebelum melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Morowali. Ia kemudian dibawa ke Polres Maros bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan, AMT mengakui masuk ke rumah korban dan mengambil sepeda motor serta telepon genggam. Telepon genggam tersebut, menurut pengakuannya, telah dijual seharga Rp950 ribu. Sementara sepeda motor dijual Rp3,5 juta kepada seseorang di wilayah Morowali.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil koordinasi antara aparat kepolisian di dua wilayah.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara Satreskrim Polres Maros dan Resmob Polres Morowali,” kata Ridwan, Minggu, 22 Agustus 2026.
Menurut dia, seluruh barang bukti milik korban telah diamankan. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum.
Polisi juga menemukan fakta bahwa AMT merupakan residivis. Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap latar belakang pelaku dan kemungkinan keterkaitannya dengan perkara lain.
Selain mengejar pelaku utama, penyidik turut mendalami pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut.
AMT kini ditahan di Polres Maros. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.













