Maros – reaksipress.com – Pemerintah Kabupaten Maros mengangkat 4.639 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dalam sebuah apel besar di Lapangan Palantikang, Selasa, 30 Desember. Langkah ini diklaim sebagai upaya memperkuat pelayanan publik. Namun, kebijakan tersebut sekaligus menambah beban belanja pegawai daerah hingga puluhan miliar rupiah per tahun.
Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam menyebut pengangkatan ribuan P3K paruh waktu sebagai “kekuatan besar” bagi pelayanan publik. “Ini adalah kekuatan yang sangat besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya di hadapan ribuan penerima Surat Keputusan (SK).
Data pemerintah daerah menunjukkan, anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji P3K paruh waktu mencapai sekitar Rp4 miliar per bulan atau setara Rp48 miliar per tahun. Angka ini menempatkan belanja pegawai sebagai salah satu pos dominan dalam struktur APBD Maros. Pemerintah daerah menyatakan alokasi tersebut telah melalui perencanaan matang.
Status P3K paruh waktu, menurut Chaidir Syam, memberikan kepastian hukum bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di berbagai instansi. Namun, status ini juga menuntut tanggung jawab dan kinerja yang terukur. Para penerima SK diminta mengucapkan ikrar KORPRI dan mengamalkan nilai dasar ASN BerAKHLAK.
Di balik seremoni pengangkatan, proses administrasi ribuan P3K melibatkan kerja lintas instansi. Bupati mengakui adanya keterbatasan sumber daya manusia dalam proses penerbitan dokumen, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dikejar dalam waktu singkat. “Banyak yang bekerja siang malam,” katanya, merujuk pada peran BKPSDM, tenaga administrasi, hingga Polres Maros.
Pengangkatan P3K paruh waktu ini menambah daftar kebijakan daerah yang bertumpu pada ekspansi aparatur sebagai solusi pelayanan publik. Tantangan berikutnya adalah memastikan kehadiran ribuan pegawai baru ini benar-benar berdampak pada kualitas layanan, bukan sekadar memperbesar struktur birokrasi dan belanja rutin daerah.
Kebijakan pengangkatan ribuan P3K paruh waktu ini tak bisa dilepaskan dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maros. Dengan alokasi sekitar Rp48 miliar per tahun untuk gaji P3K paruh waktu, belanja pegawai kian menempati porsi signifikan dalam keuangan daerah. Dalam sejumlah dokumen perencanaan daerah, belanja pegawai selama ini telah menjadi salah satu pos terbesar, kerap melampaui belanja langsung yang menyentuh layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, peningkatan jumlah aparatur tidak otomatis berbanding lurus dengan kualitas layanan. Tanpa pengukuran kinerja yang ketat, belanja pegawai berpotensi menyerap ruang fiskal yang seharusnya dialokasikan untuk perbaikan fasilitas pelayanan, peningkatan mutu layanan, dan intervensi langsung bagi masyarakat. Dalam konteks ini, pengangkatan P3K paruh waktu menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Maros: apakah tambahan aparatur akan memperkuat layanan, atau justru memperbesar belanja rutin tanpa dampak signifikan.











