Maros – reaksipress.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terus mempercepat penyidikan dua perkara yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan penyimpangan di Perumda Air Minum Tirta Bantimurung Maros dan perkara dugaan korupsi pengelolaan jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel).
Kepala Kejari Maros I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., mengatakan penyidikan kedua perkara tersebut masih berjalan. Untuk perkara PDAM, penyidik kini menunggu keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari pendalaman perkara dan proses penghitungan potensi kerugian negara.
“Untuk Perumda Air Minum, langkah yang dilakukan penyidik masih dalam rangkaian penyidikan. Sprindiknya sejak April 2026. Sekarang pemeriksaan ahli untuk menentukan langkah perhitungan kerugian negara dan kami masih menunggu keterangan ahli dari Kemendagri,” ujar I Ketut dalam kegiatan coffee morning bersama insan pers di Maros, Selasa (1/9/2026).
Dalam perkembangannya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Hingga akhir Agustus, sekitar 15 saksi telah dimintai keterangan dan penyidik mulai meminta keterangan ahli.
Kejari Maros belum mengungkap nilai pasti kerugian negara karena proses penghitungan masih menunggu pendalaman ahli.
Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti dugaan persoalan dalam pengelolaan PDAM, termasuk persoalan penyetoran laba kepada Pemerintah Kabupaten Maros pada periode 2022–2024.
Sementara itu, perkembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan BPKA Sulsel telah memasuki tahap pra-penuntutan.
Kejari Maros menyebut berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Setelah melalui proses penelitian, jaksa penuntut umum meminta penyidik melanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam perkara tersebut terdapat tiga tersangka, yakni AG selaku mantan Kepala BPKA Sulsel periode 2022–2023 serta dua pihak swasta yang merupakan direktur perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Sebelumnya, Kejari Maros menetapkan mantan Kepala BPKA Sulsel AG serta dua pihak swasta berinisial DA dan MC sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran gaji tenaga outsourcing.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran jasa tenaga kerja pada periode 2022–2023. Pemeriksaan terhadap AG sebelumnya dilakukan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Sementara untuk ke dua tersangka, Kejari Maros kini telah melayangkan panggilan untuk proses tahap II kepada para tersangka dan pihak terkait, termasuk kepada pihak yang berada di luar daerah.
Apabila panggilan dilakukan hingga tiga kali namun tetap tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, Kejaksaan dapat menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
I Ketut mengingatkan para tersangka yang masih berada di luar tahanan agar memenuhi panggilan penyidik sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat segera dilakukan tanpa perlu tindakan paksa.
Dua perkara tersebut sebelumnya memang menjadi perhatian Kejari Maros. Pada Mei 2026, I Ketut Sudiarta menyatakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka, tetapi juga pembuktian kerugian negara dan dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam perkara kereta api, penyidikan sebelumnya juga telah melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.
Di luar penanganan perkara pidana, Kejari Maros juga menegaskan pendekatan pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum di tingkat desa.
I Ketut mengatakan, persoalan administrasi dalam pengelolaan pemerintahan desa pada prinsipnya dapat diberikan pendampingan sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan sebelum ditemukan adanya unsur pidana.
Pendekatan tersebut sejalan dengan upaya Kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang menekankan pendampingan, asistensi, penyuluhan, penerangan hukum, serta pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.
Menurut I Ketut, Kejaksaan ke depan akan terus bekerja untuk memastikan persoalan administrasi tidak berkembang menjadi persoalan hukum akibat ketidaktahuan aparatur terhadap aturan.
Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pidana dan alat bukti yang cukup, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Diakhir pemaparan, Kejari Maros memastikan proses penyidikan dua perkara tersebut akan terus berjalan hingga diperoleh kepastian hukum. Untuk perkara PDAM, titik penting berikutnya adalah hasil pemeriksaan ahli dan penghitungan potensi kerugian negara. Sedangkan perkara kereta api menunggu pemenuhan tahap II sebelum proses penuntutan dilanjutkan.
Kejaksaan menyatakan perkembangan masing-masing perkara akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.













