Sulawesi Tengah — reaksipress.com – Transparansi pengelolaan keuangan negara kembali ditegaskan sebagai prasyarat utama kepercayaan publik. Hal ini tercermin dalam pembukaan Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang secara resmi dibuka Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, Rabu (4/2/2026), di Aula Rupatama Polda Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Kapolda menempatkan pengelolaan anggaran sebagai instrumen kebijakan publik yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral institusi negara terhadap penggunaan sumber daya publik.
Dari perspektif akademik, pemeriksaan keuangan oleh lembaga independen seperti BPK RI merupakan bagian dari sistem checks and balances yang esensial dalam tata kelola pemerintahan modern. Mekanisme ini berfungsi untuk memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran berjalan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Kapolda juga menginstruksikan seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah untuk mendukung proses pemeriksaan secara terbuka dan profesional dengan menyiapkan data serta administrasi yang akurat. Langkah ini mencerminkan pendekatan organisasi berbasis bukti (evidence-based management), di mana keputusan dan evaluasi kinerja didasarkan pada data yang dapat diverifikasi.
Secara visual dan substantif, suasana entry meeting berlangsung konstruktif dan kolaboratif. Interaksi antara Polri dan BPK RI menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, sekaligus memperkuat legitimasi institusional di mata publik.
Melalui proses ini, diharapkan akuntabilitas keuangan Polri di wilayah Sulawesi Tengah semakin kuat, kinerja organisasi meningkat, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tumbuh secara berkelanjutan. Transparansi anggaran, dalam konteks ini, tidak hanya menjadi indikator kepatuhan, tetapi juga ukuran kedewasaan demokrasi dan kualitas tata kelola sektor publik.











