Makassar – reaksipress.com – Dalam langkah strategis untuk mendukung kemajuan industri nasional, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menjalin kerjasama dengan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada hari Selasa (2/7/2024).
Kesepakatan ini menandakan komitmen bersama kedua belah pihak dalam memperkuat pengamanan aset PT KIMA, yang merupakan kawasan industri strategis di Sulawesi Selatan. Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., dan Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi, beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan sinergi yang solid antara Kejati Sulsel dan PT KIMA dalam penegakan hukum dan pengelolaan aset. “Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelamatan aset menjadi bagian krusial dalam upaya penegakan hukum dan pengelolaan aset di Indonesia,” tegas Agus Salim.
Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi, menyambut baik kerjasama ini dan berharap dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum terkait aset PT KIMA. Alif Abadi menjelaskan bahwa PT KIMA telah melalui empat fase pengembangan, dan saat ini tengah memasuki fase keempat yaitu “eco smart industrial park” yang mengusung transformasi digital, sistem logistik terintegrasi, adaptasi industri 4.0, serta inovasi dan circular ekonomi.
Lebih lanjut, Alif Abadi memaparkan beberapa potensi permasalahan hukum terkait aset PT KIMA, seperti masalah tanah, gudang dan BPSP, serta utilitas. “Kami berharap kerjasama dengan Kejati Sulsel dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum ini, khususnya pengamanan aset PT KIMA, sebagai langkah kecil menuju kesuksesan masa depan industri untuk negeri tercinta,” ujar Alif Abadi.
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sinergi antara penegak hukum dan pelaku industri untuk mendukung kemajuan ekonomi nasional. Diharapkan kerjasama ini dapat meningkatkan kepastian hukum dan investasi di Kawasan Industri Makassar, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.