Sulsel – reaksipress.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah, dan Koordinator Tindak Pidana Umum, Akbar, menggelar ekspose terkait pengajuan Restorative Justice (RJ) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Senin (9/12/2024). Pada ekspose tersebut, Kejati Sulsel menerima empat perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ), yang berasal dari satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Bantaeng, dan Palopo. Ekspose juga diikuti oleh jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan RJ secara daring melalui aplikasi Zoom.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menjelaskan bahwa penerapan RJ bertujuan untuk memberikan solusi penyelesaian perkara yang lebih humanis, dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku, namun memperhatikan kondisi korban dan pelaku. Agus Salim menegaskan bahwa prinsip utama dalam RJ adalah mengutamakan kepentingan korban dan memperbaiki hubungan antara korban dan tersangka untuk mengembalikan harmoni dalam masyarakat.
“Melihat kondisi ekonomi dan sosial tersangka, RJ menjadi solusi yang tepat. Kami pastikan bahwa kepentingan korban tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses penyelesaian perkara,” ujar Agus Salim.
Berikut adalah rincian dari empat perkara yang diajukan untuk penyelesaian melalui RJ:
1. Kejari Makassar
Kejari Makassar mengajukan RJ untuk perkara yang melibatkan tersangka Muh Darwis (44 tahun), yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (pencurian) terhadap korban A. Agung (34). Kejadian ini terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024, di sekitar Jalan Hertasning, Kota Makassar. Tersangka, seorang sopir Grab yang menyewa mobil dan merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak, menerima korban sebagai penumpang. Namun, korban lupa membawa smartphone miliknya setelah turun dari mobil, dan tersangka berbohong dengan mengklaim bahwa tidak ada HP yang tertinggal. Smartphone tersebut akhirnya disimpan oleh tersangka selama dua bulan sebelum akhirnya ditemukan saat dinyalakan oleh penyidik.
2. Kejari Palopo
Kejari Palopo mengajukan RJ untuk perkara yang melibatkan tersangka Agus Santoso alias Agus bin Alm. Ilyas (39 tahun), yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana (pengancaman) terhadap korban Hasriani Hatta (25). Kejadian ini terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, di Jl. Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Kasus ini berawal dari perselisihan antara korban dan mantan ipar korban yang membuat tersangka marah. Tersangka kemudian mengancam korban dengan sebilah parang, menaruh parang di dekat leher korban sambil mengancam untuk “diam”. Korban merasa ketakutan, panik, dan trauma akibat ancaman tersebut.
3. Kejari Bantaeng
Kejari Bantaeng mengajukan RJ untuk dua perkara tindak pidana penganiayaan:
- Perkara Pertama: Tersangka Ridwan alias Rido bin Salning (19 tahun) disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP (penganiayaan) terhadap korban Asral bin Hayyung (21). Perkara ini terjadi pada Minggu, 31 Oktober 2024, ketika tersangka Rido, setelah menerima informasi mengenai perselisihan antara korban dan saksi, mengejar dan melesatkan anak panah yang justru mengenai tangan kiri korban. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan medis dengan biaya sekitar Rp 13 juta.
- Perkara Kedua: Tersangka Bakri bin Baco (38 tahun) juga disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, terkait peranannya dalam kejadian yang sama. Bakri bertindak sebagai pembonceng saat tersangka Ridwan melepaskan anak panah yang mengenai korban.
Alasan Pengajuan Restorative Justice
Empat perkara yang diajukan untuk diselesai