Jumat, Mei 23, 2025
26.5 C
Jakarta

Kejati Sulsel Ekspose 4 Perkara yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice (RJ)

spot_imgspot_img

Sulsel – reaksipress.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah, dan Koordinator Tindak Pidana Umum, Akbar, menggelar ekspose terkait pengajuan Restorative Justice (RJ) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Senin (9/12/2024). Pada ekspose tersebut, Kejati Sulsel menerima empat perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ), yang berasal dari satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Bantaeng, dan Palopo. Ekspose juga diikuti oleh jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan RJ secara daring melalui aplikasi Zoom.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menjelaskan bahwa penerapan RJ bertujuan untuk memberikan solusi penyelesaian perkara yang lebih humanis, dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku, namun memperhatikan kondisi korban dan pelaku. Agus Salim menegaskan bahwa prinsip utama dalam RJ adalah mengutamakan kepentingan korban dan memperbaiki hubungan antara korban dan tersangka untuk mengembalikan harmoni dalam masyarakat.

“Melihat kondisi ekonomi dan sosial tersangka, RJ menjadi solusi yang tepat. Kami pastikan bahwa kepentingan korban tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses penyelesaian perkara,” ujar Agus Salim.

Berikut adalah rincian dari empat perkara yang diajukan untuk penyelesaian melalui RJ:

1. Kejari Makassar

Kejari Makassar mengajukan RJ untuk perkara yang melibatkan tersangka Muh Darwis (44 tahun), yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (pencurian) terhadap korban A. Agung (34). Kejadian ini terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024, di sekitar Jalan Hertasning, Kota Makassar. Tersangka, seorang sopir Grab yang menyewa mobil dan merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak, menerima korban sebagai penumpang. Namun, korban lupa membawa smartphone miliknya setelah turun dari mobil, dan tersangka berbohong dengan mengklaim bahwa tidak ada HP yang tertinggal. Smartphone tersebut akhirnya disimpan oleh tersangka selama dua bulan sebelum akhirnya ditemukan saat dinyalakan oleh penyidik.

2. Kejari Palopo

Kejari Palopo mengajukan RJ untuk perkara yang melibatkan tersangka Agus Santoso alias Agus bin Alm. Ilyas (39 tahun), yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana (pengancaman) terhadap korban Hasriani Hatta (25). Kejadian ini terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, di Jl. Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Kasus ini berawal dari perselisihan antara korban dan mantan ipar korban yang membuat tersangka marah. Tersangka kemudian mengancam korban dengan sebilah parang, menaruh parang di dekat leher korban sambil mengancam untuk “diam”. Korban merasa ketakutan, panik, dan trauma akibat ancaman tersebut.

3. Kejari Bantaeng

Kejari Bantaeng mengajukan RJ untuk dua perkara tindak pidana penganiayaan:

  • Perkara Pertama: Tersangka Ridwan alias Rido bin Salning (19 tahun) disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP (penganiayaan) terhadap korban Asral bin Hayyung (21). Perkara ini terjadi pada Minggu, 31 Oktober 2024, ketika tersangka Rido, setelah menerima informasi mengenai perselisihan antara korban dan saksi, mengejar dan melesatkan anak panah yang justru mengenai tangan kiri korban. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan medis dengan biaya sekitar Rp 13 juta.
  • Perkara Kedua: Tersangka Bakri bin Baco (38 tahun) juga disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, terkait peranannya dalam kejadian yang sama. Bakri bertindak sebagai pembonceng saat tersangka Ridwan melepaskan anak panah yang mengenai korban.

Alasan Pengajuan Restorative Justice

Empat perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui RJ ini memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  1. Para tersangka merupakan pelaku tindak pidana pertama kali dan bukan residivis.
  2. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
  3. Tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan yang baik.
  4. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka, dan kedua belah pihak telah mencapai perdamaian.
  5. Respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara melalui RJ.

Agus Salim menambahkan, RJ menjadi pilihan untuk menghindari proses hukum yang panjang dan memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki kesalahan mereka serta bagi korban untuk merasakan keadilan secara lebih langsung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

Rakyat Indonesia Deklarasikan Partai Perubahan Baru

Jakarta – reaksipress.com - Di tengah keadaan Indonesia yang...

Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Bontonompo, Ancam Lingkungan dan Infrastruktur

Gowa – reaksipress.com – Keberadaan tambang galian C ilegal...

Pesona Maros Memanggil Dunia: ‘Gau Maraja’ Mengangkat Keindahan Lokal ke Kancah Internasional

Opini – reaksipress.com - Di jantung Sulawesi Selatan, Kabupaten...

Sekjen PHLH Soroti Ketidaklayakan Perumahan Subsidi di Bumi Salewangang Emas kabupaten maros

Maros - reaksipress.com - Sekretaris Jenderal Pemerhati Hukum dan...

Exclusive News

Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

Dihadiri Tokoh Nasional dan Daerah, Pengurus PORDI Maros Resmi Dilantik

Maros, reaksipress.com – Dalam suasana penuh khidmat, Pengurus Perkumpulan...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...

Korban Tenggelam di Air terjum Jami Berhasil Dievakuasi

Maros – reaksipress.com - Dua Siswi SMA Negeri 1...

Viral Pengrusakan Mobil di Tompobulu, Labetta Revolusi: Bukan Anggota Kami!

Maros – reaksipress.com - Sebuah video viral menunjukkan aksi...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Bontonompo, Ancam Lingkungan dan Infrastruktur

Gowa – reaksipress.com – Keberadaan tambang galian C ilegal...

Sekjen PHLH Soroti Ketidaklayakan Perumahan Subsidi di Bumi Salewangang Emas kabupaten maros

Maros - reaksipress.com - Sekretaris Jenderal Pemerhati Hukum dan...

Rakyat Indonesia Deklarasikan Partai Perubahan Baru

Jakarta – reaksipress.com - Di tengah keadaan Indonesia yang...

Pesona Maros Memanggil Dunia: ‘Gau Maraja’ Mengangkat Keindahan Lokal ke Kancah Internasional

Opini – reaksipress.com - Di jantung Sulawesi Selatan, Kabupaten...

Mahasiswi Terseret Arus di Sungai Sampana Tompobulu Ditemukan

Maros – reaksipress.com – Mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas), Marsanda...

DPW PAN Sulsel Dipimpin Nahkoda Baru

Sulsel- reaksipress.com - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat...

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Maros Hadiri Panen Raya

Maros - reaksipress.com – Dalam upaya mendukung program ketahanan...

Camat Marusu Respons Cepat Atasi Kemacetan dan Kendaraan Berat di Wilayahnya

Maros – reaksipress.com - Menanggapi keresahan masyarakat yang disuarakan...

Menelisik Perbedaan Esensial Antara Jurnalis Profesional, LSM, dan Ormas

Opini - reaksipress.com - Dalam lanskap kehidupan berbangsa dan...

Wanita Muda Terseret Arus Sungai di Maros, Pencarian Dilanjutkan Hari Ini

Maros, reaksipress.com — Seorang wanita muda dilaporkan hilang setelah...