Jakarta – reaksipress.com – Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) Senin (10/01/2026) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah DWB, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan dugaan praktik pengurangan kewajiban pembayaran pajak yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
KPK menegaskan bahwa praktik serupa bukan kali pertama terjadi.
Oleh karena itu, lembaga antirasuah menilai perlu adanya langkah tegas dan perbaikan sistem secara simultan untuk menutup celah kerawanan korupsi di sektor perpajakan. Pajak dinilai sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional serta penyediaan berbagai layanan publik.
Selain penegakan hukum, KPK juga mengimbau para Wajib Pajak agar tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pemerasan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas pajak.
Namun demikian, KPK menegaskan laporan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan dalam rangka meminta pengurangan kewajiban pembayaran pajak.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta alur praktik korupsi yang terjadi.











