Nasional – reaksipress.com – Polemik soal transaksi non-tunai kembali menghangat. Di tengah masifnya penggunaan pembayaran digital, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI melempar peringatan serius: pedagang yang menolak pembayaran uang tunai berpotensi dijerat pidana.
Pernyataan ini menegaskan kembali posisi rupiah sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, siapa pun—mulai dari pedagang kaki lima hingga gerai modern—wajib menerima uang tunai selama transaksi dilakukan dengan uang yang valid dan sesuai aturan.
“Rupiah adalah simbol kedaulatan negara. Menolak uang tunai sama saja meremehkan legalitas mata uang kita,” tegas perwakilan Banggar DPR dalam rapat terbaru.
Peringatan ini mencuat di tengah maraknya keluhan masyarakat yang mengaku ditolak ketika membayar secara tunai, terutama di gerai-gerai yang mengutamakan pembayaran digital. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah Indonesia sedang menuju era tanpa uang tunai atau ada pihak yang secara sengaja “menghapus” peran uang fisik?
Banggar DPR menegaskan, bukan anti-modernisasi. Pembayaran digital tetap dipersilakan, namun pemaksaan sistem pembayaran tunggal dinilai melanggar hak konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Jika aturan ini diberlakukan ketat, konsekuensinya tidak main-main: mulai dari sanksi administratif hingga ancaman pidana.
Kini, masyarakat menanti langkah lanjutan pemerintah, apakah pernyataan ini akan ditindaklanjuti menjadi regulasi tegas atau sekadar peringatan moral agar pelaku usaha tidak semena-mena dalam menerapkan sistem pembayaran.
Satu hal jelas, di negara ini, rupiah tetap berdaulat—dan setiap lembar yang Anda genggam masih punya kekuatan hukum.











