Palembang – reaksipress.com – Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bantaeng Risal Soefrianto menilai bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PMII, Muhammad Abdullah Sukri, seharusnya ditolak.
Menurutnya, sidang pleno yang membahas LPJ tersebut terkesan dipaksakan meskipun sidang pleno Kongres XXI PMII untuk mendengarkan dan membahas LPJ Ketum PB PMII tidak sah karena tidak kuorum.
“Kongres PMII ke XXI di Palembang tidak berjalan lancar, bahkan terus menerus diwarnai kerusuhan hingga perkelahian antar kader,” tegas Risal dalam keterangannya, pada Kamis (15/8/2024).
Ia menambahkan bahwa sebelum LPJ dilaksanakan, situasi di Kongres sudah sangat tidak kondusif, dengan berbagai insiden yang mengganggu jalannya acara.
Risa juga mengkritik keras kepemimpinan Muhammad Abdullah Sukri, yang akrab disapa Ketum Abe’. Ia menilai Ketum Abe’ sangat tidak profesional dalam mengelola Kongres ini, Kongres kali ini harus dihentikan,” tegas Risal.
Menurut Risal sejak Kongres PMII XXI dibuka secara resmi pada Jumat, 9 Agustus 2024 di Jakabaring Sport Center, hingga hari ini kamis 14 Agustus 2024, proses registrasi peserta belum tuntas sepenuhnya.
Forum Kongres juga seringkali tidak kondusif, keributatan antar kader PMII sebagai peserta kongres.
Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa Pengurus Cabang yang tidak mendapatkan hak mereka, seperti ID Card sebagai peserta penuh, yang diduga disembunyikan oleh oknum yang merupakan tim sukses salah satu calon ketua umum.
Senada dengan hal itu, Wakil ketua 1 Cabang PMII Kabupaten Bantaeng, Andri juga mengecam PB PMII di bawah kepemimpinan Ketum Abe’.
Ia menilai bahwa PB PMII sangat tidak profesional dalam mendesain acara nasional yang besar dan saklar seperti Kongres ini, ini PB PMII dibawah komando Ketum Abe’ sangat tidak siap menggelar Kongres kali ini.
Berdasarkan realitas tersebut, kami mengajak seluruh Pengurus Koordinator Cabang (PKC) dan Pengurus Cabang (PC) se-Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi organisasi untuk ikut menyuarakan agar Kongres PMII ke XXI di Palembang ini dihentikan dan ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan,” ujar Risal lebih lanjut.
Akibatnya, gagasan dan program PB PMII tidak berjalan, contoh kongkretnya Kongres XXI di Palembang, berjalan dengan menginjak-injak konstitusi organisasi.
Sebagai informasi tambahan, dalam forum Kongres XXI Palembang ini, seluruh Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII se-Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap bersama untuk menolak LPJ Ketum PB PMII.
Mereka juga memutuskan bahwa Kongres kali ini tidak sah karena melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO), karena itu harus diulang dari awal.