TKR kemudian ditangkap di kediamannya di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge. Di lokasi tersebut, polisi menemukan empat sachet sabu dan turut mengamankan BN-PTR (26). Polisi juga menyita alat hisap sabu dan sejumlah handphone dari tempat tersebut.
Pada malam harinya, polisi melakukan operasi penyamaran (undercover buy) di Desa Arasoe. Dua pelaku, FR (38) dan A. SDM alias UD (62), tertangkap saat hendak bertransaksi sabu seharga Rp 37 juta. Petugas berhasil mengamankan satu sachet besar sabu dari tangan pelaku.
Dari hasil pengembangan, petugas menggeledah rumah AGN (30) di Kelurahan Jeppe’e dan menemukan dua sachet sabu. AGN mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial SCN, yang kini masih dalam penyelidikan.
Operasi dilanjutkan pada pagi hari berikutnya di Kecamatan Sibulue, di mana polisi menemukan beberapa sachet sabu yang dikubur di belakang rumah A. SDM. Ia mengaku telah membagi sabu tersebut kepada FS alias IS untuk diedarkan.
Penangkapan berlanjut hingga dini hari, dengan penangkapan RD alias CN (28) dan SS R alias IC (30). Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa akun Instagram bernama @Serigalamalam digunakan sebagai saluran penjualan sabu.
Admin akun tersebut, IS MN alias IS (18), juga berhasil ditangkap bersama dua rekannya, FDS alias CM (21) dan HKL (17). Operasi diakhiri dengan penangkapan FS alias IS (26), yang mengaku membeli sabu dari A. SDM.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bone. Ini komitmen kami dan kami butuh peran serta masyarakat untuk bersama melawan narkoba,” tegas Iptu Adityatama.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Bone dalam memerangi narkoba dan membongkar jaringan yang selama ini meresahkan masyarakat. Publik diimbau untuk tetap waspada dan berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.