Maros – reaksipress.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial ANS dan MDG diamankan dalam operasi penindakan narkoba yang digelar akhir pekan lalu.
Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu malam (24/5) di Desa Mario, Kecamatan Libureng. ANS diringkus setelah kedapatan menyimpan lima sachet sabu yang disembunyikan di balik celana dalamnya. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sebuah handphone VIVO Y03t dan uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan, ANS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AYG CGN, yang kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut. Barang haram itu dibeli seharga Rp3 juta.
Kasus ini kemudian dikembangkan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan MDG (39), warga Kelurahan Palakka, Kecamatan Kahu. Ia mengaku sempat menerima dua sachet sabu dari ANS—satu digunakan sendiri dan satu diberikan kepada temannya yang berinisial FN.
Meski saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti, hasil tes urine terhadap MDG menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu. Menyikapi hal itu, pihak kepolisian merekomendasikan agar MDG menjalani asesmen dan rehabilitasi di bawah pengawasan BNNK Bone.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bone.
“Penegakan hukum kami padukan dengan pendekatan kemanusiaan. Pelaku peredaran kami proses hukum, sementara pengguna kami dorong untuk pulih melalui rehabilitasi. Ini bagian dari komitmen kami menjadikan Bone bersih dari narkoba,” tegasnya, Rabu (28/5/2025).
Saat ini, ANS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.