Jumat, Mei 23, 2025
26.5 C
Jakarta

Tiga Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Ditetapkan Tersangka Korupsi!

spot_imgspot_img

Bantaeng – reaksipress.com – Kejari Bantaeng menetapkan tiga pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga senilai Rp.4,95 miliar.

Para tersangka adalah Ketua DPRD berinisial HA, Wakil Ketua II dan III berinisial HI dan MR, dan Sekwan DPRD berinisial JK. Dugaan korupsi ini terjadi pada periode jabatan 2019-2024.

Menurut Kajari Bantaeng Satria Abadi, para tersangka menerima dana tersebut dengan modus seolah-olah menggunakan fasilitas rumah negara, padahal mereka tidak pernah menempati rumah tersebut.

“Terungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana operasional belanja rumah tangga, kemudian beralasan pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (Rumah Jabatan), namun belakangan rumah jabatan tersebut tidak pernah mereka ditempati,” jelas Satria Abadi.

Satria Abadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi dan dokumen. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya adalah penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini berawal dari kegiatan fasilitasi tugas Pimpinan DPRD Bantaeng berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Bantaeng.

Setiap bulan, Sekwan DPRD selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng. Dana tersebut kemudian diterima oleh tiga pimpinan DPRD secara tunai dari September 2019 hingga Mei 2024 dengan total mencapai Rp4,95 miliar.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa pimpinan DPRD yang tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya tidak berhak menerima belanja rumah tangga.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Bantaeng dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di kalangan pejabat daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Bontonompo, Ancam Lingkungan dan Infrastruktur

Gowa – reaksipress.com – Keberadaan tambang galian C ilegal...

Pesona Maros Memanggil Dunia: ‘Gau Maraja’ Mengangkat Keindahan Lokal ke Kancah Internasional

Opini – reaksipress.com - Di jantung Sulawesi Selatan, Kabupaten...

Sekjen PHLH Soroti Ketidaklayakan Perumahan Subsidi di Bumi Salewangang Emas kabupaten maros

Maros - reaksipress.com - Sekretaris Jenderal Pemerhati Hukum dan...

Rakyat Indonesia Deklarasikan Partai Perubahan Baru

Jakarta – reaksipress.com - Di tengah keadaan Indonesia yang...

Exclusive News

Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

Dihadiri Tokoh Nasional dan Daerah, Pengurus PORDI Maros Resmi Dilantik

Maros, reaksipress.com – Dalam suasana penuh khidmat, Pengurus Perkumpulan...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...

Korban Tenggelam di Air terjum Jami Berhasil Dievakuasi

Maros – reaksipress.com - Dua Siswi SMA Negeri 1...

Viral Pengrusakan Mobil di Tompobulu, Labetta Revolusi: Bukan Anggota Kami!

Maros – reaksipress.com - Sebuah video viral menunjukkan aksi...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Bontonompo, Ancam Lingkungan dan Infrastruktur

Gowa – reaksipress.com – Keberadaan tambang galian C ilegal...

Sekjen PHLH Soroti Ketidaklayakan Perumahan Subsidi di Bumi Salewangang Emas kabupaten maros

Maros - reaksipress.com - Sekretaris Jenderal Pemerhati Hukum dan...

Rakyat Indonesia Deklarasikan Partai Perubahan Baru

Jakarta – reaksipress.com - Di tengah keadaan Indonesia yang...

Pesona Maros Memanggil Dunia: ‘Gau Maraja’ Mengangkat Keindahan Lokal ke Kancah Internasional

Opini – reaksipress.com - Di jantung Sulawesi Selatan, Kabupaten...

Mahasiswi Terseret Arus di Sungai Sampana Tompobulu Ditemukan

Maros – reaksipress.com – Mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas), Marsanda...

DPW PAN Sulsel Dipimpin Nahkoda Baru

Sulsel- reaksipress.com - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat...

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Maros Hadiri Panen Raya

Maros - reaksipress.com – Dalam upaya mendukung program ketahanan...

Camat Marusu Respons Cepat Atasi Kemacetan dan Kendaraan Berat di Wilayahnya

Maros – reaksipress.com - Menanggapi keresahan masyarakat yang disuarakan...

Menelisik Perbedaan Esensial Antara Jurnalis Profesional, LSM, dan Ormas

Opini - reaksipress.com - Dalam lanskap kehidupan berbangsa dan...

Wanita Muda Terseret Arus Sungai di Maros, Pencarian Dilanjutkan Hari Ini

Maros, reaksipress.com — Seorang wanita muda dilaporkan hilang setelah...