Bantaeng – reaksipress.com – Kejari Bantaeng menetapkan tiga pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga senilai Rp.4,95 miliar.
Para tersangka adalah Ketua DPRD berinisial HA, Wakil Ketua II dan III berinisial HI dan MR, dan Sekwan DPRD berinisial JK. Dugaan korupsi ini terjadi pada periode jabatan 2019-2024.
Menurut Kajari Bantaeng Satria Abadi, para tersangka menerima dana tersebut dengan modus seolah-olah menggunakan fasilitas rumah negara, padahal mereka tidak pernah menempati rumah tersebut.
“Terungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana operasional belanja rumah tangga, kemudian beralasan pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (Rumah Jabatan), namun belakangan rumah jabatan tersebut tidak pernah mereka ditempati,” jelas Satria Abadi.
Satria Abadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi dan dokumen. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya adalah penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini berawal dari kegiatan fasilitasi tugas Pimpinan DPRD Bantaeng berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Bantaeng.
Setiap bulan, Sekwan DPRD selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng. Dana tersebut kemudian diterima oleh tiga pimpinan DPRD secara tunai dari September 2019 hingga Mei 2024 dengan total mencapai Rp4,95 miliar.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa pimpinan DPRD yang tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya tidak berhak menerima belanja rumah tangga.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Bantaeng dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di kalangan pejabat daerah.