Maros -reaksipress.com – Penertiban pedagang kaki lima di depan Pasar Tramo oleh Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja beberapa waktu lalu mendapat apresiasi dari sejumlah pengguna jalan.
Penertiban tersebut dinilai membantu mengurai kepadatan kendaraan sekaligus mengembalikan ruang jalan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Namun, setelah penertiban itu, muncul pertanyaan lain mengenai bagaimana pemerintah menerapkan penataan terhadap aktivitas usaha di sepanjang Jalan Poros Maros-Makassar.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan kuliner Mie Titi di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu. Tempat usaha tersebut diresmikan Bupati Maros pada 8 Agustus 2026, sebagaimana tercantum pada prasasti yang terpajang di dalam lokasi.
Di lokasi tersebut, kendaraan pengunjung pada waktu tertentu terlihat menggunakan area bahu jalan untuk parkir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengaturan parkir dan akses kendaraan pada kawasan usaha yang berada di koridor jalan utama tersebut.
Persoalan utamanya bukan semata-mata keberadaan kendaraan yang berhenti atau parkir, melainkan apakah penggunaan ruang di sisi jalan tersebut telah sesuai dengan fungsi jalan dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada prinsipnya melarang perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, baik pada ruang manfaat jalan, ruang milik jalan maupun ruang pengawasan jalan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menjelaskan sejumlah aktivitas, termasuk berjualan, parkir, dan berhenti untuk keperluan tertentu, dapat menjadi persoalan apabila mengakibatkan berkurangnya kapasitas atau kecepatan lalu lintas.
Karena itu, kondisi di lapangan perlu dilihat secara utuh. Termasuk memastikan status ruang yang digunakan, ketersediaan lahan parkir, pola keluar-masuk kendaraan, serta ada atau tidaknya pengaturan lalu lintas pada lokasi tersebut.
Hal itu menjadi penting mengingat Jalan Poros Makassar-Maros merupakan salah satu jalur dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi. Aktivitas keluar-masuk kendaraan pada kawasan usaha berpotensi menimbulkan gangguan arus lalu lintas apabila tidak dikelola dengan baik, terutama pada jam-jam sibuk.
Dalam konteks lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur ketentuan mengenai gangguan terhadap fungsi jalan serta sanksinya. Namun, penerapan ketentuan tersebut tentu memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang mengenai kondisi faktual di lapangan.
Ketua Tim Pengawasan REPRO Kabupaten Maros, Asmarianto, SH, meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap aktivitas usaha yang berkembang di sepanjang koridor Jalan Poros Makassar-Maros.
Menurut dia, pertumbuhan usaha dan sektor kuliner merupakan bagian penting dari pergerakan ekonomi masyarakat. Namun, pengembangan usaha tetap perlu memperhatikan keselamatan, kenyamanan pengguna jalan dan ketertiban ruang publik.
“Kami tentu mendukung penuh pemerintah daerah dalam membuka ruang-ruang usaha untuk penciptaan lapangan kerja. Namun, dalam membuka ruang usaha perlu mengikuti aturan yang ada, termasuk analisis dampak lingkungan dan analisis dampak lalu lintas,” kata Asmarianto.
Ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban pada titik-titik tertentu, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kawasan usaha yang berkembang di sepanjang jalan utama.
Menurutnya, penataan perlu mencakup ketersediaan lahan parkir, keamanan akses keluar-masuk kendaraan, serta pengaturan aktivitas usaha agar tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna jalan.
Asmarianto juga mendorong pemerintah menerapkan standar pengawasan secara konsisten terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi memengaruhi fungsi jalan.
“Kalau ada aktivitas yang dinilai mengganggu fungsi jalan, semestinya diperiksa berdasarkan aturan dan standar yang sama,” ujarnya.
Pemerintah daerah kini memiliki pekerjaan yang tidak kalah penting setelah penertiban PKL di kawasan Pasar Tramo: memastikan bahwa penataan ruang jalan tidak berhenti pada pedagang kecil, tetapi juga menyentuh seluruh aktivitas yang berpotensi memengaruhi kelancaran lalu lintas. (Liputan Redaksi)













