Maros – reaksipress.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi insan pers untuk memperkuat sinergi dalam penyampaian informasi hukum kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan I Ketut saat menggelar coffee morning bersama puluhan pimpinan media dan wartawan, baik media cetak maupun online, di Concrete Cafe, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Selasa (1/9/2026).
Dalam kesempatan itu, I Ketut menyampaikan apresiasi atas kehadiran para insan pers. Menurutnya, hubungan antara Kejaksaan dan media perlu dibangun melalui kolaborasi dan komunikasi yang sehat agar masyarakat mendapatkan informasi hukum yang akurat, berimbang, dan edukatif.
“Kolaborasi dan kerja sama Kejaksaan dengan media merupakan hal yang perlu terus dijalin untuk memberikan informasi yang akurat tentang proses hukum sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat,” kata I Ketut.
Dalam sesi dialog dan tanya jawab, I Ketut memaparkan sejumlah capaian Kejari Maros dalam beberapa bulan terakhir.
Ia menyebut, penanganan perkara pidana umum di Kejari Maros mencapai sekitar 20 perkara dalam sebulan sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.
Selain capaian penanganan perkara, sejumlah persoalan hukum yang menjadi perhatian publik juga turut dibahas dalam pertemuan tersebut.
I Ketut menegaskan, Kejari Maros akan terus membuka ruang komunikasi dengan media, baik media cetak maupun media online.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum kepada masyarakat. Di sisi lain, Kejaksaan membutuhkan media sebagai mitra strategis dalam memberikan pemahaman hukum kepada publik.
Ia berharap komunikasi antara Kejaksaan dan media tidak hanya sebatas publikasi kegiatan, tetapi juga menjadi sarana untuk menjelaskan proses hukum kepada masyarakat secara proporsional dan bertanggung jawab.
Dalam pemaparannya, I Ketut juga menjelaskan peran Kejaksaan dalam membantu Pemerintah Kabupaten Maros melakukan penagihan piutang pajak daerah.
Menurutnya, berdasarkan nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan dapat melakukan bantuan hukum dan tindakan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memastikan penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kejari Maros disebut telah memperoleh apresiasi atas kinerja penagihan piutang pajak dengan nilai mencapai Rp20.862.361.996.
I Ketut mengatakan, penerimaan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah, termasuk fasilitas kesehatan dan kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Namun, ia menegaskan, langkah penagihan terlebih dahulu ditempuh melalui pendekatan persuasif, termasuk pemberian solusi dan mediasi kepada pihak yang memiliki tunggakan.
Apabila setelah melalui proses tersebut wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya, persoalan dapat dilanjutkan melalui langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, I Ketut juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk meminta sejumlah uang dengan dalih menangani suatu perkara.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu mempercayai pihak yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan untuk meminta uang dalam proses penanganan perkara.
“Saya juga mengimbau dan berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat, jika ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan dan meminta sesuatu berupa uang untuk penanganan suatu perkara, jangan dipercaya. Hal seperti itu tidak ada dalam sistem kerja Kejaksaan. Jika ada, segera laporkan,” tegasnya.
I Ketut juga memaparkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum sekaligus mencegah terjadinya persoalan hukum di tingkat desa.
Program tersebut diarahkan untuk memberikan pendampingan, pengawalan, dan penguatan tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa.
Melalui Jaga Desa, Kejaksaan mendorong aparatur desa agar memahami ketentuan hukum dalam mengelola anggaran, sehingga potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Pendekatan yang dilakukan antara lain melalui pendampingan, asistensi, penyuluhan dan penerangan hukum, monitoring, serta evaluasi.
Program tersebut juga berkaitan dengan upaya optimalisasi Rumah Restorative Justice sebagai bagian dari pendekatan penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.
Dengan demikian, Jaga Desa tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui peningkatan pemahaman hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang transparan serta akuntabel.
Setelah pemaparan dan sesi tanya jawab, kegiatan coffee morning dilanjutkan dengan hiburan karaoke bersama jajaran Kejari Maros dan insan pers dan ditutup dengan sesi foto bersama Kepala Kejari Maros I Ketut Sudiarta beserta jajaran dengan para pimpinan media dan wartawan yang hadir.













