Maros – reaksipress.com – Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Inpersial Negara (PBH LIN) Kabupaten Maros memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami persoalan hukum sekaligus mengenali potensi pelanggaran hukum yang dapat muncul dalam kehidupan sehari-hari, baik yang berkaitan dengan hukum pidana maupun perdata.
Edukasi hukum diberikan langsung Ketua PBH Lembaga Inpersial Negara Maros, Saleh Runa, S.HI., bersama Sekretaris PBH Lembaga Inpersial Negara Maros, Ansar Maradja, S.Pd., M.Pd.
Kegiatan itu turut dihadiri Camat Bontoa Muhammad Maudu, S.Hut., Sekretaris Kecamatan Bontoa H. Maing, S.IP., serta tuan rumah Thamrin, S.Pd., selaku pimpinan Yayasan An-Nur Hidayah Sikapaya.
Ketua PBH Lembaga Inpersial Negara Maros, Saleh Runa, mengatakan edukasi hukum penting dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di tingkat desa. Menurut dia, pemahaman hukum dapat menjadi langkah preventif agar masyarakat tidak terjebak dalam persoalan hukum.
“Masyarakat desa memerlukan edukasi hukum agar mereka dapat mencegah tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata,” kata Saleh.
Ia mengatakan kehadiran PBH Lembaga Inpersial Negara di Kabupaten Maros diharapkan tidak sebatas memberikan pendampingan ketika masyarakat sudah menghadapi persoalan hukum. Edukasi dan konsultasi, menurut dia, juga perlu diperkuat sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan.
“Mudah-mudahan kehadiran PBH Lembaga Inpersial Negara di Maros dapat memberikan kontribusi hukum kepada masyarakat. Kami akan membuka ruang dialog, pendampingan hukum, dan konsultasi hukum agar akses terhadap hukum dan keadilan dapat dirasakan semua lapisan masyarakat, termasuk warga di daerah pesisir seperti Sikapaya,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Bontoa Muhammad Maudu menyambut baik langkah PBH Lembaga Inpersial Negara Maros yang turun langsung memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Menurut Maudu, edukasi hukum di tingkat desa penting karena masyarakat merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan berbagai persoalan sosial dan administrasi dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menilai keberadaan lembaga bantuan hukum yang aktif melakukan edukasi di tengah masyarakat dapat membantu meningkatkan kesadaran warga mengenai hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
PBH Lembaga Inpersial Negara Maros menyatakan kegiatan edukasi hukum tersebut akan menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Dialog, konsultasi, serta pendampingan hukum diharapkan dapat membuka ruang bagi warga untuk memperoleh informasi dan bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.
Bagi masyarakat desa dan wilayah pesisir, akses terhadap informasi hukum menjadi penting agar penyelesaian persoalan tidak selalu berujung pada konflik yang lebih besar. Pemahaman sejak awal juga dapat membantu masyarakat mengetahui langkah hukum yang tepat sebelum suatu persoalan berkembang menjadi sengketa atau perkara.













