Maros – reaksipress.com – Sekretaris Jenderal Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (PHLH), Hamzah, menanggapi keluhan sejumlah konsumen (user) yang membeli rumah subsidi di Perumahan Bumi Salewangang Emas, yang berlokasi di Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Maros Baru.
Menurut Hamzah, berdasarkan fakta di lapangan, lokasi perumahan tersebut belum layak untuk dipasarkan kepada masyarakat. “Kami menilai bahwa kawasan itu belum memenuhi kelayakan sebagai hunian yang layak , nyaman, dan aman bagi masyarakat. karena masih minim fasilitas penunjang seperti akses jalan yang memadai, dan lokasi tersebut juga diketahui rawan banjir,” ungkapnya.
Hamzah juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian ini bisa melanggar beberapa regulasi penting, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur bahwa setiap perumahan harus memenuhi standar kelayakan infrastruktur dan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menekankan hak konsumen atas informasi yang benar dan perlindungan dari produk yang merugikan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pembangunan memperhatikan daya dukung lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif seperti banjir.
Ia mendesak pihak pengembang dan instansi terkait agar segera melakukan evaluasi serta perbaikan terhadap proyek tersebut, demi melindungi hak-hak konsumen dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.











