Maros – reaksipress.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros telah membuka posko aduan “Kawal Hak Pilih” sebagai langkah untuk mengawal dan menjamin hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang.
Posko tersebut resmi dibuka di Kantor Bawaslu Maros yang terletak di Jalan Dr Ratulangi No 75, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Baru. Selain itu, Bawaslu Maros juga membuka posko serupa di 14 kecamatan se-Kabupaten Maros.
Saiyed Mahmudin Assaqqaf, salah satu anggota Bawaslu Maros, menyatakan bahwa tujuan pendirian posko ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Maros yang memiliki hak memilih terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami membuka posko ‘Kawal Hak Pilih’ untuk memastikan masyarakat Maros yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dalam DPT,” kata Mahmudin saat diwawancarai.
Mahmudin juga mengimbau agar masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan jika ada yang belum terdaftar dalam proses “coklit” (pencocokan dan penelitian data pemilih).
“Kami harap masyarakat dapat proaktif apabila ada yang belum di-coklit untuk segera melapor ke posko pengaduan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mahmudin menekankan pentingnya peran petugas Pantarlih Pilkada 2024 dalam melakukan pendataan pemilih secara cermat dan teliti guna memastikan partisipasi maksimal dalam Pilkada nanti.
“Petugas juga diharapkan memastikan pemilih mengetahui lokasi TPS mereka agar partisipasi pemilih dapat maksimal,” pungkas Mahmudin.
Dengan dibukanya posko “Kawal Hak Pilih” ini, diharapkan Bawaslu Maros dapat meminimalisir potensi masalah terkait hak pilih masyarakat, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan transparan dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi.