Jakarta – reaksipress.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan temuan terbaru terkait modus baru dalam perjudian online yang menggunakan metode deposit pulsa operator seluler. Menurut laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), modus ini membuat proses pelacakan aktivitas perjudian online menjadi lebih sulit.
“Kami mendapati bahwa pelaku judi online kini memanfaatkan deposit melalui pulsa operator seluler, yang memperumit upaya penindakan,” ungkap Menkominfo Budi Arie seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (18/6/24).
Menghadapi perkembangan ini, Menkominfo menyatakan akan mengintensifkan sosialisasi kepada semua operator seluler terkait dampak negatif perjudian online ini. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah mengirimkan surat resmi kepada operator seluler untuk aktif terlibat dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
“Kami akan mengirim surat secara resmi kepada operator seluler untuk berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak mendukung kegiatan ilegal ini,” tegas Menkominfo Budi Arie.
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo mencatat telah berhasil memblokir sebanyak 2.945.150 konten terkait perjudian online. Selain itu, Kementerian juga mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang terlibat dalam aktivitas judi online kepada Bank Indonesia, serta melakukan pemblokiran terhadap 5.779 rekening bank yang terkait dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Di samping itu, Kementerian Kominfo juga aktif dalam menangani 16.596 sisipan konten judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan konten judi di situs pemerintahan. Upaya keras juga dilakukan dengan mengirimkan surat peringatan kepada pengelola platform X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform tersebut sering dimanfaatkan untuk menyebarkan konten terkait perjudian online.
Terkait dengan situs web yang telah teridentifikasi memuat konten perjudian online dengan menggunakan metode deposit pulsa, salah satunya adalah pafingada.org. Kementerian Kominfo terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap situs-situs semacam ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam ranah digital.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Kominfo berharap dapat meminimalisir dampak negatif dari perjudian online yang semakin berkembang dengan berbagai modus baru, termasuk penggunaan deposit pulsa operator seluler.