Maros – reaksipress.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Maros melontarkan kritik terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fungsi representasi dan keberpihakan terhadap kebutuhan substantif masyarakat.
Kritik tersebut mengemuka terutama dalam konteks pelaksanaan kegiatan studi tiru oleh anggota DPRD di tengah kebijakan efisiensi anggaran serta masih berlangsungnya sejumlah persoalan dasar yang dihadapi masyarakat Maros, kata Ketua PC PMII Maros, M. Alif Al Isra, Rabu (9/9/2026).
PMII Maros mempertanyakan relevansi dan urgensi pelaksanaan studi tiru apabila kegiatan tersebut tidak memiliki keterkaitan yang terukur dengan persoalan konkret yang dihadapi masyarakat Kabupaten Maros, terang Aif.
Ia menambahkan, studi tiru seharusnya tidak berhenti pada aktivitas kunjungan, pertukaran informasi, maupun dokumentasi kegiatan. Lebih dari itu, kegiatan tersebut harus memiliki orientasi pada transfer pengetahuan, identifikasi praktik baik, penyusunan rekomendasi, serta kemungkinan adaptasi kebijakan yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat Maros.
Kritik ini bukan tanpa sebab, karena disaat yang bersamaan masyarakat di sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Maros masih menghadapi persoalan akses terhadap air bersih, tambahnya.
Persoalan tersebut tidak semata-mata merupakan persoalan teknis pelayanan publik, melainkan berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan kualitas hidup masyarakat, lanjutnya.
Karena itu, kondisi tersebut semestinya memperoleh perhatian serius dari pemerintah daerah terkhusus DPRD sebagai institusi yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, terangnya.
Dalam kerangka akuntabilitas publik, PMII menilai bahwa ukuran keberhasilan studi tiru tidak seharusnya diletakkan pada terlaksananya perjalanan dinas, melainkan pada output, outcome, dan dampak kebijakan yang dihasilkan setelah kegiatan tersebut, tambahnya.
Alif menegaskan bahwa, masyarakat berhak mengetahui apa yang dipelajari, berapa anggaran yang digunakan, apa rekomendasi yang dihasilkan, serta sejauh mana rekomendasi tersebut kemudian diwujudkan dalam kebijakan daerah.
Atas dasar itu, PMII mendorong DPRD Kabupaten Maros untuk memperkuat kembali fungsi representasi, legislasi, pengawasan, dan penganggaran dengan menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai orientasi utama dalam setiap proses pengambilan keputusan terkhusus persoalan air bersih di beberapa titik.
Selain itu, DPRD juga wajib melakukan evaluasi secara terbuka terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran daerah, termasuk studi tiru, dengan memastikan adanya dasar kebutuhan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta mekanisme tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, tandasnya.
PMII Maros menegaskan bahwa kritik terhadap DPRD bukan dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap kegiatan studi tiru secara keseluruhan. Kritik tersebut diarahkan pada pentingnya memastikan bahwa setiap aktivitas kelembagaan yang menggunakan sumber daya publik memiliki relevansi, urgensi, transparansi, dan dampak yang dapat diukur dan di rasakan.
“Dalam konteks demokrasi lokal, DPRD Maros tidak cukup hanya hadir sebagai institusi yang menjalankan prosedur administratif dan politik. DPRD harus mampu menjalankan fungsi representasi secara substantif dengan memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat benar-benar masuk ke dalam agenda kebijakan. Persoalan air bersih di wilayah pesisir, misalnya, semestinya dapat menjadi bagian dari agenda pengawasan dan penganggaran yang konkret, bukan sekadar persoalan yang muncul dalam ruang-ruang kritik publik,” ungkap Alif.
Karena itu, PMII menempatkan kritik sebagai bagian dari kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah. Legitimasi lembaga legislatif pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh terlaksananya fungsi kelembagaan secara formal, tetapi juga oleh kemampuan lembaga tersebut menghadirkan kebijakan yang menjawab persoalan nyata masyarakat.













