Maros – reaksipress.com – Kemacetan di Jalan Poros Makassar–Maros kembali menjadi sorotan. Hampir setiap hari, antrean kendaraan yang mengisi solar bersubsidi mengular di sejumlah SPBU dan mengganggu arus lalu lintas.
Di lapangan, sejumlah kendaraan yang mengantre diduga membawa drum atau tangki tambahan dengan kapasitas sekitar 150–200 liter. Sebagian truk bahkan terlihat tanpa muatan dan harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan solar bersubsidi.
Temuan tersebut belum membuktikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, pola antrean yang berulang dan keberadaan kendaraan dengan wadah tambahan dinilai cukup menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan lebih serius.
Di tengah keluhan mengenai stok harian, Pertamina menyatakan pasokan regional tetap aman dan melakukan penambahan penyaluran Biosolar.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bahkan menyatakan pada Agustus 2026 telah melakukan optimalisasi distribusi, termasuk menambah pasokan solar sekitar 10–15 persen untuk mengurangi antrean.
Namun, tambahan pasokan itu belum sepenuhnya mengurai antrean. Di sejumlah titik, kendaraan masih mengular hingga memakan badan jalan.
Pada 3 September 2026, misalnya, antrean solar di Jalan AP Pettarani, Makassar, dilaporkan mencapai sekitar 450 meter. Dua hari kemudian, antrean BBM di Jalan Urip Sumoharjo juga memakan satu lajur dan menghambat arus kendaraan.
Organisasi masyarakat Perisai Prabowo menilai antrean yang terjadi hampir setiap hari perlu ditelusuri lebih jauh. Melalui Sekretaris Umum Dewan Pengurus Kabupaten Perisai Prabowo Maros, Ansar, S.Pd., M.Pd., meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai masalah distribusi.
“APH harus turun melakukan penyelidikan. Jangan sampai kemacetan ini bukan semata karena pasokan solar bersubsidi yang kurang atau jumlah pengguna yang bertambah, tetapi ada hal lain yang berpotensi mengarah pada tindak pidana,” kata Ansar.
Berdasarkan penelusuran lapangan, muncul dugaan adanya oknum yang membeli solar bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali kepada pihak tertentu. Selisih harga menjadi salah satu dugaan motifnya.
Dugaan lain adalah adanya pemberian uang kepada oknum operator SPBU untuk memperoleh pelayanan khusus atau pengisian yang melebihi ketentuan.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Tanpa pemeriksaan data dan bukti transaksi, dugaan tidak dapat serta-merta disebut sebagai fakta.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di jalan. Pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, dan kepolisian perlu membuka dan mencocokkan data penyaluran di setiap SPBU.
Pertanyaan dasarnya sederhana: berapa kuota setiap SPBU, berapa realisasi penyalurannya, kendaraan apa yang paling banyak membeli, dan seberapa sering kendaraan yang sama melakukan pengisian?
Data transaksi juga dapat dibandingkan dengan nomor polisi kendaraan, waktu pengisian, volume pembelian, serta rekaman CCTV SPBU. Jika ditemukan pola pembelian yang tidak wajar, pemeriksaan dapat diperluas pada asal kendaraan, kepemilikan tangki atau wadah tambahan, hingga tujuan solar setelah keluar dari SPBU.
Dengan instrumen tersebut, persoalannya seharusnya dapat dijawab secara terang: apakah antrean panjang benar-benar disebabkan keterbatasan pasokan dan tingginya kebutuhan, atau ada pola penyaluran yang menyimpang untuk keuntungan pihak tertentu?













