Gowa – reaksipress.com – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Gowa berhasil mengungkap kasus penipuan dan menangkap pelakunya di Perumahan Citraland Celebes, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada hari Sabtu (22/06/2024) sekitar pukul 04.20 Wita.
Kasus ini berawal dari laporan korban perempuan berinisial SR (30) pada tanggal 20 Maret 2024 di SPKT Polres Gowa. Korban, seorang wiraswasta yang tinggal di Halmin Residence, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 30.100.000 akibat penipuan.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa pelaku berinisial Wdw (24), seorang wiraswasta yang tinggal di Jl. Toddopuli Raya Tamansari/5, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, dan juga tinggal di Perumahan Citraland Celebes, Kabupaten Gowa.
Tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan sebagian pembayaran kepada korban. Ia juga mengaku berpindah-pindah tempat tinggal sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, dan menggunakan uang korban untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Penangkapan pelaku ini merupakan bukti komitmen Polres Gowa dalam memberantas tindak kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dan tidak mudah tergoda dengan iming-iming yang tidak masuk akal.