Jakarta – reaksipress.com – Mahkamah Konstitusi mempersempit ruang kriminalisasi atas dugaan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan hanya Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan yang berhak mengadukan dugaan serangan terhadap kehormatan dan martabat mereka.
Penegasan itu termuat dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan 15 pemohon terhadap Pasal 218, 219, dan 220 KUHP Nasional.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan penegasan tersebut diperlukan agar keluarga, simpatisan, pendukung, sukarelawan, atau pihak ketiga tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana berdasarkan penilaian mereka sendiri.
Putusan ini menutup celah tafsir Pasal 220 ayat (1) KUHP yang sebelumnya hanya menyebut perkara tersebut sebagai delik aduan, tanpa secara tegas menentukan siapa yang berhak mengajukan pengaduan.
Persoalannya bukan sekadar teknis hukum. Putusan MK muncul setelah pasal penghinaan presiden kembali menjadi sorotan ketika sejumlah kritik terhadap kepala negara dilaporkan oleh pihak lain.
Kasus Butet Kartaredjasa menjadi salah satu contoh. Pantun yang ia sampaikan dalam kampanye Pilpres 2024 dilaporkan sejumlah kelompok relawan Jokowi ke polisi dengan tuduhan penghinaan, meski laporan itu kemudian dicabut.
Pemerintah sebelumnya mempertahankan keberadaan pasal tersebut dengan alasan melindungi kepentingan negara dan martabat Presiden-Wakil Presiden sebagai personifikasi negara. Aturan itu juga disebut sebagai instrumen pengendalian sosial untuk mencegah pendukung bertindak anarkistis.
Namun putusan terbaru MK memberi garis batas yang tegas: kritik terhadap Presiden tidak boleh berubah menjadi perkara pidana hanya karena ada pihak lain yang merasa tersinggung atas nama kepala negara.
Putusan ini juga menjadi sorotan di tengah penangkapan dua warganet di Jawa Barat terkait unggahan dan komentar mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal nuklir Iran. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal UU ITE dan KUHP setelah adanya laporan masyarakat. Langkah tersebut menuai kritik masyarakat sipil.
Dengan putusan itu, MK tidak menghapus pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dari KUHP. Yang diperketat adalah siapa yang berhak memicu proses pidana.
Pesannya jelas: martabat kepala negara memang dilindungi hukum, tetapi perlindungan itu tidak boleh menjadi pintu bagi pihak ketiga untuk membungkam kritik atas nama Presiden.













