MK Persempit Jerat Pasal Penghinaan Presiden

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jakarta – reaksipress.com – Mahkamah Konstitusi mempersempit ruang kriminalisasi atas dugaan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan hanya Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan yang berhak mengadukan dugaan serangan terhadap kehormatan dan martabat mereka.

Penegasan itu termuat dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan 15 pemohon terhadap Pasal 218, 219, dan 220 KUHP Nasional.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan penegasan tersebut diperlukan agar keluarga, simpatisan, pendukung, sukarelawan, atau pihak ketiga tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana berdasarkan penilaian mereka sendiri.

Putusan ini menutup celah tafsir Pasal 220 ayat (1) KUHP yang sebelumnya hanya menyebut perkara tersebut sebagai delik aduan, tanpa secara tegas menentukan siapa yang berhak mengajukan pengaduan.

Persoalannya bukan sekadar teknis hukum. Putusan MK muncul setelah pasal penghinaan presiden kembali menjadi sorotan ketika sejumlah kritik terhadap kepala negara dilaporkan oleh pihak lain.

Kasus Butet Kartaredjasa menjadi salah satu contoh. Pantun yang ia sampaikan dalam kampanye Pilpres 2024 dilaporkan sejumlah kelompok relawan Jokowi ke polisi dengan tuduhan penghinaan, meski laporan itu kemudian dicabut.

Pemerintah sebelumnya mempertahankan keberadaan pasal tersebut dengan alasan melindungi kepentingan negara dan martabat Presiden-Wakil Presiden sebagai personifikasi negara. Aturan itu juga disebut sebagai instrumen pengendalian sosial untuk mencegah pendukung bertindak anarkistis.

Namun putusan terbaru MK memberi garis batas yang tegas: kritik terhadap Presiden tidak boleh berubah menjadi perkara pidana hanya karena ada pihak lain yang merasa tersinggung atas nama kepala negara.

Putusan ini juga menjadi sorotan di tengah penangkapan dua warganet di Jawa Barat terkait unggahan dan komentar mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal nuklir Iran. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal UU ITE dan KUHP setelah adanya laporan masyarakat. Langkah tersebut menuai kritik masyarakat sipil.

Dengan putusan itu, MK tidak menghapus pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dari KUHP. Yang diperketat adalah siapa yang berhak memicu proses pidana.

Pesannya jelas: martabat kepala negara memang dilindungi hukum, tetapi perlindungan itu tidak boleh menjadi pintu bagi pihak ketiga untuk membungkam kritik atas nama Presiden.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

Lampu Jalan Diperbaiki, Warga Tobonggae Apresiasi Dishub Maros

Maros – reaksipress.com - Keluhan warga Tobonggae, Kecamatan Camba,...

Remaja Tewas Tenggelam Saat Cari Kerang di Bawah Jembatan Tua Maros

MAROS — Seorang remaja berusia 19 tahun, Raja, tewas...

BBM dan LPG 3 Kg Langka, Sulsel Bentuk Satgas

Sulsel – reaksipress.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membentuk...

Debu Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 8 Bandara Ditutup

Nasional – reaksipress.com - Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak...

Air dan Janji politik

Feature – reaksipress.com - Di pesisir utara Kabupaten Maros,...

Exclusive News

Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...

Dihadiri Tokoh Nasional dan Daerah, Pengurus PORDI Maros Resmi Dilantik

Maros, reaksipress.com – Dalam suasana penuh khidmat, Pengurus Perkumpulan...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

Sabu 4,79 Gram dan Uang Rp16 Juta Disita, Pemuda Makassar Diciduk di Maros

Maros – reaksipress.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros...

BBM dan LPG 3 Kg Langka, Sulsel Bentuk Satgas

Sulsel – reaksipress.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membentuk...

Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Polrestabes Makassar Terus Buru ‘Joker’

Makassar- reaksipress.com - Polrestabes Makassar memusnahkan lebih dari 10...

Polisi Maros Ingatkan Bahaya Narkoba dari Desa

Maros – reaksipress.com - Satresnarkoba bersama Satbinmas Polres Maros...

PMII Kritik Kinerja DPRD Maros, Soroti Studi Tiru hingga Krisis Air Bersih di Wilayah Pesisir

Maros – reaksipress.com - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam...

Speedboat Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Banten - reaksipress.com - Speedboat yang membawa rombongan jurnalis...