Gowa – reaksipress.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa pada Jumat (28/06/2024) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kejadian ini berawal pada hari Selasa, 25 Juni 2024 lalu, ketika Alvin Alfa Reski (26) melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Soul GT 125 warna Biru Tua dari tempat parkir di Jalan Sultan Alauddin Samata, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Menurut laporan korban, akibat kejadian tersebut ia mengalami kerugian mencapai Rp. 17.000.000. Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Swadaya, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa, Aiptu M. Iskandar P. SH., MH., segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku berinisial Fj (23), yang beralamat di Jalan Ince Rowa, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengarahkan petugas ke lokasi penyimpanan sepeda motor curian di dalam kamar kost.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Soul GT 125 warna biru tua dengan nomor polisi DW 3446 DP berhasil diamankan oleh petugas.
Kepala Unit Reskrim Polres Gowa menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.