Gowa – reaksipress.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Aiptu M. Iskandar, P., S.H., M.H, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dan penipuan berinisial HS Alias Sangkala (55) pada (14/07/2024).
Terduga HS diduga telah melakukan aksi kejahatan di berbagai lokasi di Kabupaten Gowa, termasuk pencurian handphone sebanyak 13 unit.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban yang melaporkan kasus pencurian dan penipuan handphone pada 23 Mei 2024 di SPKT Polres Gowa. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil menangkap HS di Jalan Tumanurung, Kelurahan Sungguminasa.
HS Alias Sangkala diduga telah melakukan pencurian dengan modus berpura-pura mengantarkan paket, kemudian meminta handphone korban dan membawa kabur barang tersebut. Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa mayoritas korban adalah anak-anak yang sedang bermain handphone.
“Pelaku mengaku menggunakan cara berpura-pura sebagai kurir pengantaran paket dan menargetkan anak-anak yang sedang bermain handphone. Ini adalah modus operandi yang sangat meresahkan,” ungkap AKP Bahtiar.
Pada 15 Juli 2024, pukul 02.00 Wita, terduga pelaku dibawa untuk pengembangan kasus dan pencarian barang bukti lainnya. HS, yang merupakan residivis kasus serupa, mengaku telah beraksi sebanyak 30 kali di berbagai lokasi di Kabupaten Gowa.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit motor Suzuki Shogun merah, 1 helm hitam, 1 pasang sepatu coklat, 3 paket berisi potongan keramik yang digunakan saat beraksi, serta 13 unit handphone berbagai merk.
Saat ini, HS Alias Sangkala bersama barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.