Ahli Waris Baddoe B. Kasa Laporkan Sengketa Lahan ke Polda Sulsel

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maros- reaksipress.com – Sengketa lahan seluas sekitar 17 hektare di Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memasuki babak hukum baru. Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Baddoe B. Kasa melaporkan pihak atau oknum PT Pertamina Patra Niaga/PT Pertamina (Persero) ke Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 25 September 2026, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/1155/IX/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.

Laporan diajukan Husein, salah satu pihak dari ahli waris Baddoe B. Kasa, didampingi kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, S.H. dan Amudin Laia, S.H. Dua pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial DS dan PP. Kuasa hukum menyebut kemungkinan adanya pihak lain yang akan dilaporkan masih terbuka.

Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan kuasa hukum, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, pemalsuan surat atau dokumen, serta persoalan penguasaan lahan.

Laporan ini juga disebut sebagai langkah hukum sekaligus respons terhadap laporan sebelumnya yang menurut kuasa hukum diajukan pihak yang mengaku dari PT Pertamina Patra Niaga terhadap sejumlah ahli waris Baddoe B. Kasa di Polres Maros.

Menurut tim kuasa hukum, laporan sebelumnya berkaitan dengan tuduhan penyerobotan dan pengrusakan. Namun, pihak ahli waris membantah tuduhan tersebut.

Mereka menyatakan lahan sekitar 17 hektare di Jalan Pertamina, Desa Temmapaduae, merupakan tanah warisan peninggalan Baddoe B. Kasa yang selama ini dikelola keluarga secara turun-temurun.

Ferdinand Hutahaean mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan penguasaan lahan yang diklaim sebagai aset PT Pertamina (Persero).

“Dahulu, keluarga/para ahli waris bebas beraktivitas dan mengolah tanah peninggalan leluhurnya. Namun, belakangan timbul tindakan intimidasi, bahkan diduga memanfaatkan oknum-oknum APH,” kata Ferdinand.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat ahli waris berada dalam tekanan dan kesulitan untuk menguasai serta memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai hak waris.

Salah satu titik persoalan yang disorot kuasa hukum adalah keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00006 Tahun 1999 yang dalam dokumen laporan disebut atas nama PT Pertamina (Persero).

Kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut, termasuk asal-usul tanah serta dasar perolehan hak yang kemudian tercantum dalam SHGB.

Mereka juga mempertanyakan bagaimana hubungan status badan hukum Pertamina dengan sertifikat yang disebut terbit pada 1999.

Pertanyaan tersebut perlu dibedakan dari fakta mengenai sejarah perubahan bentuk Pertamina. PP Nomor 31 Tahun 2003 memang mengatur pengalihan bentuk Pertamina menjadi perusahaan perseroan (Persero), dan peraturan tersebut ditetapkan serta mulai berlaku pada 18 Juni 2003.

Karena itu, menurut kuasa hukum, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya nama badan hukum yang tercantum dalam SHGB, tetapi juga dasar hukum, riwayat penguasaan, dokumen perolehan hak, serta proses administrasi pertanahan yang melatarbelakangi penerbitan sertifikat tersebut.

Para ahli waris juga menyatakan tidak pernah melakukan jual beli, pelepasan hak, hibah, ataupun peralihan hak atas lahan tersebut kepada pihak mana pun.

Mereka meminta asal-usul SHGB Tahun 1999 diperiksa secara menyeluruh, termasuk dasar dan dokumen yang digunakan dalam proses penerbitannya.

Dalam laporan ke Polda Sulsel, tim kuasa hukum menyebut tiga ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 394 mengenai keterangan palsu dalam akta autentik, Pasal 391 mengenai pemalsuan surat, serta Pasal 257 yang mengatur perbuatan masuk secara melawan hukum ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup.

Pasal 391 mengatur pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau menjadi bukti suatu hal, sedangkan Pasal 394 mengatur permintaan untuk memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam kondisi sebagaimana ditentukan undang-undang.

Adapun Pasal 257 mengatur masuk secara melawan hukum ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain. Penerapan pasal tersebut terhadap perkara konkret tetap bergantung pada fakta dan unsur yang ditemukan penyidik.

Kuasa hukum menyatakan sejumlah persoalan tersebut perlu didalami penyidik, terutama terkait keabsahan SHGB, dasar penerbitan, asal-usul tanah, serta proses perolehan atau penguasaan hak.

Pihak ahli waris juga mengklaim telah menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki kepada kepolisian.

Dalam dokumen laporan, nilai kerugian yang diklaim pelapor akibat dugaan pemalsuan dokumen autentik dan persoalan penguasaan lahan tersebut ditaksir mencapai Rp170 miliar.

Tim kuasa hukum meminta Polda Sulsel menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Mereka juga meminta persoalan penguasaan lahan yang mereka nilai tidak memiliki dasar hukum untuk dihentikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Amudin Laia mengatakan pihaknya sebenarnya mengupayakan penyelesaian secara persuasif sebelum membawa persoalan tersebut lebih jauh melalui jalur hukum.

“Kami menegaskan bahwa pihak Klien Kami sejatinya mengupayakan mekanisme persuasif untuk duduk bersama. Namun jika tidak diindahkan, maka kami sangat siap bertarung secara terbuka di jalur hukum yang benar,” tegas Amudin.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh prosedur hukum apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengambilan keuntungan, atau tindakan lain yang dinilai merugikan kliennya.

Sementara itu, dalam bahan yang diberikan kepada redaksi, belum terdapat tanggapan dari pihak PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Pertamina (Persero) terkait laporan tersebut, termasuk mengenai dasar penerbitan SHGB Nomor 00006 Tahun 1999 dan klaim kepemilikan atas lahan yang disengketakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

PBG Gowa Berujung Penggeledahan Rujab Bupati

Gowa – reaksipress.com -  Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli)...

Haul ke-312 Lapatau Matanna Tikka  dan Gau Maradja 2026 Resmi Dibuka

Bone - reaksipress.com - Haul ke-312 Lapatau Matanna Tikka...

Sepekan, 8 Kasus Narkoba Terbongkar di Maros

Maros – reaksipress.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros...

‘Pimmali’ : Pantangan, Pesan, dan Ingatan yang Diwariskan

Essay – reaksipress.com - Di banyak rumah Bugis, nasihat...

KHF II dan Jejak Baru Pelestarian Karst Maros-Pangkep

Maros – reaksipress.com - Pelestarian Karst Maros-Pangkep tak cukup...

Exclusive News

Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...

Alsintan Disimpan di Tepi Sungai, Ini Penjelasan Dinas Pertanian Maros

Maros - reaksipress.com - Delapan alat dan mesin pertanian...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

Setelah 23 Tahun, Alumni SMAN 4 Halmahera Tengah Gelar Silaturahmi Pertama

​Halteng – reaksipress.com - Suasana haru dan kehangatan mewarnai...

Haul ke-312 Lapatau Matanna Tikka  dan Gau Maradja 2026 Resmi Dibuka

Bone - reaksipress.com - Haul ke-312 Lapatau Matanna Tikka...

Alsintan Disimpan di Tepi Sungai, Ini Penjelasan Dinas Pertanian Maros

Maros - reaksipress.com - Delapan alat dan mesin pertanian...

Patarai Amir Kembali Pimpin Golkar Maros

Maros - reaksipress.com - Patarai Amir kembali memimpin Ketua...

‘Pimmali’ : Pantangan, Pesan, dan Ingatan yang Diwariskan

Essay – reaksipress.com - Di banyak rumah Bugis, nasihat...

Alsintan Menumpuk di Gudang, Ini Penjelasan Dinas PTHBun Sulsel

Maros – reaksipress.com - Keberadaan sejumlah alat dan mesin...