Opini – reaksipress.com – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar dokumen sertifikasi, melainkan kontrak sosial antara negara dan buruh. Ketika K3 direduksi menjadi formalitas audit atau sekadar syarat ekspor, maka hak hidup pekerja dipertaruhkan hanya demi keuntungan modal.
Sejarah mencatat tragedi demi tragedi—dari Courrières (1906) hingga Triangle Shirtwaist Factory (1911)—yang menjadi titik balik lahirnya regulasi perlindungan pekerja. Namun, ironisnya di Indonesia, praktik K3 sering hanya berhenti di sertifikat tanpa implementasi nyata.
Data IJCOM (2022) memperlihatkan fakta pahit: hanya 28% perusahaan garmen Jabodetabek yang benar-benar melatih pekerjanya soal keselamatan, meski hampir semua mengantongi sertifikat SMK3 atau ISO 45001. Ini bukti bahwa K3 masih dipandang sebatas simbol kepatuhan, bukan jaminan perlindungan.
Para pembuat kebijakan harus berani mengembalikan K3 ke hakikatnya: perlindungan buruh, bukan prosedur administratif. Negara wajib memastikan regulasi ditegakkan dengan pengawasan ketat, sanksi nyata, serta keberpihakan pada keselamatan pekerja di atas kepentingan modal.
Sebab, nyawa buruh tidak boleh ditukar dengan selembar sertifikat.











