Selasa, Desember 10, 2024
27.1 C
Jakarta

Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

spot_imgspot_img

Pangkep – reaksipress.com – Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep, Selasa, (4/06/2024)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangkep telah menggelar serangkaian pemusnahan barang bukti dari Desember 2023 hingga Mei 2024, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Nurul Wahida Rifal, SH., MH. bersama stakeholder terkait secara serentak, sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan dan menghapus jejak kejahatan.

Kegiatan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene/Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan/Putusan Mahkamah Agung RI serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan No. Print-61/P.4.27/05/2024 Tanggal 28 Mei 2024, yang menetapkan barang bukti yang dimusnahkan atau tidak dapat dipergunakan lagi.

Turut hadir dalam acara ini, Bupati Pangkep, H. Muh. Yusran Lalogau, S. Pi., M. Si (MYL), Ketua DPRD Pangkep, H. Abd. Haris Gani, S. Sos., M. Si, dan perwakilan dari Kepolisian, Pengadilan Negeri, dan instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi beragam jenis perkara, antara lain Narkotika, Tindak Pidana Umum dan Khusus, serta pelanggaran dalam bidang Cukai. Prosedur pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam