Maros – reaksipress.com – Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan jalur kereta api di Kabupaten Maros dan Pangkep kembali mencuat. Sekitar 97 kepala keluarga (KK) pemilik lahan terdampak berkumpul di Warkop 837, Ongkoe, Kecamatan Mandai, Maros, Sabtu (20/9/2026), untuk menyatukan sikap dan membahas langkah menghadapi proses yang disebut telah berlangsung sejak 2019.
Salah satu pemilik lahan, Syamsul Bahri, mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas persoalan yang selama ini dihadapi warga sekaligus menyatukan langkah dalam menyampaikan aspirasi.
“Pada hari ini kita membahas dulu dan Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi,” kata Syamsul.
Pemilik lahan lainnya, Jamal, mengatakan persoalan utama yang belum menemukan titik temu adalah nilai ganti kerugian.
“Sejak 2019 sampai saat ini kami belum setuju tentang harga. Olehnya, hari ini kami duduk bersama untuk membahas persoalan ini dan mencari langkah selanjutnya,” ujarnya.
Persoalan tersebut terjadi di tengah proyek Kereta Api Makassar–Parepare yang merupakan bagian dari rencana jaringan Trans Sulawesi. Jalur ini dirancang menghubungkan Makassar, Maros, Pangkep, Barru hingga Parepare dengan panjang sekitar 144 kilometer.
Pada sejumlah ruas, proses pengadaan tanah masih berlangsung. Berdasarkan keterangan pemerintah yang dikutip Katadata dari Lembaga Manajemen Aset Negara, pengadaan tanah di Maros telah memasuki tahap pengajuan konsinyasi di pengadilan, sedangkan di Pangkep masih berada pada tahap penyusunan dokumen perencanaan dan penetapan lokasi. Pemerintah juga menyebut tersedia pendanaan pengadaan tanah sekitar Rp1,3 triliun.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan jalur kereta api tidak hanya menghadapi persoalan teknis konstruksi, tetapi juga pekerjaan rumah dalam penyelesaian pengadaan tanah.
Bagi pemilik lahan, persoalan pembebasan tanah menyangkut lebih dari sekadar pembangunan infrastruktur. Tanah yang terdampak merupakan bagian dari kehidupan dan sumber penghidupan masyarakat.
Karena itu, para pemilik lahan meminta proses pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan hak masyarakat dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima para pihak.
Rapat di Mandai menjadi bagian dari konsolidasi warga untuk menentukan langkah bersama dan menyampaikan aspirasi kepada pihak terkait.
Rencana aksi yang disiapkan pemilik lahan menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum menemukan titik penyelesaian di tingkat masyarakat terdampak.
Pemerintah dihadapkan pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: memastikan pembangunan infrastruktur transportasi strategis tetap berjalan dan memberikan kepastian terhadap hak masyarakat yang lahannya terdampak.













