Selasa, Januari 14, 2025
27.7 C
Jakarta

Polda Sulteng Tahan Tersangka Kasus Pemalsuan IUP Pertambangan

spot_imgspot_img

Sulteng – reaksipress.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap tersangka berinisial FMI atas dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidikan intensif yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Kabid Humas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, mengonfirmasi bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah tersangka FMI menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/7/2024) dan akan ditahan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka FMI dituduh melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana, yakni melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (ABM) kepada Polda Sulteng pada Juli 2023.

Dengan penetapan tersangka ini, Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus yang berpotensi merugikan banyak pihak terkait izin pertambangan di daerah tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan di wilayah Sulawesi Tengah.

Semoga langkah-langkah hukum selanjutnya dapat mengungkap semua fakta dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terkena dampak dari tindak pidana tersebut.