Gowa – reaksipress.com – Solidaritas Gowa yang terdiri dari organisasi wartawan dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Gowa pada Senin, 3 Agustus 2026. Aksi tersebut merupakan respons atas dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Gowa yang disebut terjadi setelah pemberitaan mengenai aktivitas tambang yang diduga ilegal.
Koordinator aksi memperkirakan sekitar 100 peserta dari berbagai organisasi wartawan dan LSM akan mengikuti aksi demonstrasi. Mereka membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada Polres Gowa, mulai dari penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan hingga perlindungan terhadap kebebasan pers.
Dalam surat penyampaian aksi, ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan seperti penutupan seluruh aktivitas tambang yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Kabupaten Gowa. Mereka juga meminta aparat menindak dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disebut digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan.
Selain itu, demonstran akan meminta pencopotan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Gowa yang. Massa juga akan mendesak Kasat Reskrim Polres Gowa untuk segera menangkap terduga pelaku ancaman terhadap wartawan serta memproses kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rencana aksi tersebut muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan dinilai tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam ketentuan tersebut, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intimidasi. Sementara itu, setiap dugaan tindak pidana berupa ancaman kekerasan atau ancaman pembunuhan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diusut melalui proses penyelidikan dan penyidikan.













