Maros – reaksipress.com – Keberadaan sejumlah alat dan mesin pertanian (alsintan) di Gudang Tani Makmur, Kabupaten Maros, yang sebelumnya menjadi sorotan publik, mendapat penjelasan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan.
Plt Kepala Dinas TPHBun Sulsel, Bustanul Arifin, mengatakan alsintan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulsel yang ditempatkan sebagai bagian dari Brigade Dinas, bukan bantuan yang sengaja ditahan dari kelompok tani.
“Brigade Dinas memang harus ada alat di gudang yang di-standby-kan,” ujar Bustanul saat ditemui wartawan, Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, alsintan Brigade Dinas dapat digunakan untuk mendukung program pertanian maupun dipinjamkan kepada kelompok tani melalui mekanisme resmi. Pengajuan dilakukan melalui pemerintah kabupaten untuk selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel.
Selain pinjam pakai, bantuan juga dapat diberikan melalui skema hibah. Namun, hibah membutuhkan proses administrasi dan verifikasi yang lebih panjang.
Bustanul menegaskan, tidak ada biaya atau “mahar” dalam proses pinjam pakai maupun hibah alsintan.
Kelompok tani juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan lolos verifikasi riwayat bantuan. Pemerintah mengecek agar kelompok yang telah menerima alat sejenis tidak kembali memperoleh bantuan dalam waktu berdekatan.
Di sisi lain, Bustanul mengakui pihaknya menerima informasi mengenai dugaan oknum yang mengatasnamakan kelompok tani untuk mengurus bantuan. Namun, hingga kini belum ada bukti nyata mengenai pungutan tersebut.
Untuk menutup celah tersebut, mekanisme pelayanan diperketat. Kelompok tani diminta datang langsung ke dinas, melengkapi administrasi, menandatangani berita acara, serta menyerahkan identitas pengurus untuk dokumentasi.
“Dengan adanya sistem yang baru ini, kita ubah sistemnya, memutus mata rantainya,” katanya.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberadaan alsintan di gudang tidak otomatis menunjukkan adanya bantuan yang tertahan. Persoalan berikutnya adalah memastikan mekanisme pengajuan benar-benar diketahui kelompok tani dan akses terhadap alat pemerintah berjalan transparan tanpa perantara berbayar.
Dinas TPHBun Sulsel mengimbau kelompok tani tidak memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan bantuan dan segera melaporkan apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan pemerintah untuk meminta pembayaran.













