Maros – reaksipress.com – Tim Investigasi REPRO Maros mengapresiasi penerapan pemeriksaan administrasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 709501 Jawi-Jawi, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Namun, konsistensi pengawasan dan kesesuaian praktik pelayanan dengan ketentuan yang berlaku tetap menjadi kunci agar BBM subsidi benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak.
Pemilik SPBU Jawi-Jawi, Cece, menjelaskan bahwa pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan besar dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian nomor polisi dengan data barcode yang terdaftar dalam sistem. Kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor atau memiliki ketidaksesuaian data tidak dilayani.
Pihak SPBU juga menerapkan ketentuan terhadap kendaraan bertangki ganda. Menurut Cece, kendaraan dengan dua tangki tidak dilayani karena kebijakan pelayanan di SPBU tersebut mensyaratkan penggunaan satu tangki.
Terkait jumlah pengisian, Cece menyebut kendaraan roda enam dapat mengisi BBM hingga Rp500 ribu, sedangkan kendaraan roda 10 hingga Rp1 juta. Besaran tersebut, menurutnya, disesuaikan dengan ketentuan pelayanan dan kebutuhan perjalanan kendaraan.
Meski demikian, nominal pengisian tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan jenis BBM, kategori kendaraan, serta ketentuan penyaluran subsidi yang berlaku. Sebab, kepatuhan administrasi dan kecocokan barcode saja tidak otomatis membuktikan bahwa setiap volume BBM yang disalurkan telah memenuhi seluruh persyaratan.
Pihak SPBU juga memeriksa riwayat pengisian melalui sistem. Kendaraan yang sebelumnya telah mengisi BBM subsidi di SPBU lain dapat ditolak sementara apabila data sistem menunjukkan bahwa kendaraan tersebut belum memenuhi ketentuan untuk melakukan pengisian kembali.
Pengawasan serupa diterapkan terhadap petani. Cece mengatakan, petani yang hendak memperoleh BBM bersubsidi harus memiliki surat rekomendasi resmi dan barcode yang diproses melalui instansi berwenang. SPBU, tegasnya, tidak memiliki kewenangan menerbitkan barcode bagi petani.
Pemohon juga diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, datang langsung ke SPBU, serta memastikan identitasnya sesuai dengan nama yang tercantum dalam surat rekomendasi. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah pengambilan BBM oleh pihak yang tidak berhak.
Ketua Tim Investigasi REPRO Maros, Asmarianto, S.H., mengapresiasi langkah pengawasan yang diterapkan SPBU Jawi-Jawi. Ia berharap prosedur serupa dijalankan secara konsisten oleh seluruh SPBU agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tertib dan tepat sasaran.
“Seharusnya setiap SPBU menerapkan pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Asmarianto.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan dokumen dan barcode, tetapi juga harus tercermin dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari. Konsistensi petugas, ketepatan pencatatan transaksi, dan kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran perlu menjadi perhatian bersama.
Di sisi lain, penerapan prosedur di satu SPBU belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pengawasan penyaluran BBM subsidi secara keseluruhan telah berjalan efektif. Evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada celah dalam pendataan, pembatasan volume, maupun penyaluran kepada konsumen yang tidak memenuhi persyaratan.
REPRO Maros berharap langkah SPBU 709501 Jawi-Jawi dapat menjadi dorongan bagi pengelola SPBU lainnya untuk memperkuat pengawasan. Penyaluran BBM bersubsidi harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku, transparan dalam pelaksanaannya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.













