Maros – reaksipress.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros terus memperketat ruang gerak jaringan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Maros. Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, kepolisian setempat mencatat pengungkapan 62 kasus barang haram dengan berbagai modus operandi.
Data penindakan tersebut dipaparkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapolres Maros AKBP Devi Sujana, Jumat (23/10/2026). Agenda ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Maros, Kejaksaan Negeri Maros, Kodim 1422 Maros, serta Tim Uji Forensik Labfor Polda Sulsel.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, merinci dari total 62 perkara yang ditangani, sebanyak 47 kasus merupakan perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 67 orang tersangka (63 pria dan 4 wanita).
“Para penyalahguna yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Sulawesi Selatan selanjutnya menjalani proses rehabilitasi,” ujar Iptu Asri Arif di Maros, Jumat (23/10/2026).
Sementara itu, 15 kasus sisanya yang melibatkan 22 tersangka pria kini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh tim penyidik.
Secara keseluruhan, penyidik menyita total barang bukti sabu mencapai 428,4184 gram. Dari jumlah tersebut, seberat 388,777 gram telah dimusnahkan lebih awal di Polda Sulsel, dan 19,993 gram dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Pada agenda pemusnahan kali ini, jajaran Polres Maros memusnahkan sisa barang bukti berupa 19,6484 gram sabu, 11,39 gram tembakau sintetis, serta 12 mililiter cairan sintetis.
Di balik angka pengungkapan tersebut, kepolisian menyoroti pergeseran peta peredaran gelap yang makin terorganisir secara digital. Para pengedar kini mendominasi pola transaksi terselubung menggunakan media sosial.
“Modus yang paling marak kami temukan adalah transaksi daring melalui media sosial, khususnya Instagram, memakai akun-akun palsu,” ungkap Asri.
Setelah terjadi kesepakatan harga di alam maya, penjual akan mengirimkan titik koordinat (maps) lokasi penyimpanan barang kepada pembeli. Sistem “tempel” dan transaksi nirsentuh ini diakui menjadi tantangan tersendiri bagi aparat di lapangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132. Para pengedar terancam sanksi pidana berat, mulai dari penjara belasan tahun, seumur hidup, hingga ancaman hukuman mati.
Iptu Asri menegaskan, Polres Maros akan terus menyeimbangkan strategi penindakan tegas terhadap kurir maupun bandar, sekaligus mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi korban penyalahgunaan demi menyelamatkan generasi muda Maros dari ancaman barang haram.













