Maros – reaksipress.com – Pasar Rakyat Maros Baru yang terletak di Kelurahan Palantikan, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Juli 2017. Peresmian ini menjadi harapan bagi masyarakat dan pedagang untuk memiliki fasilitas pasar yang lebih baik dan modern.
Namun, sangat disayangkan, karena pasar ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan bahkan terbengkalai. Beberapa laporan menyebutkan bahwa pasar ini hanya ramai sekitar lima bulan setelah diresmikan, dan setelah itu pedagang mulai pindah, terutama ke Pasar Tramo. Kondisi pasar saat ini memprihatinkan, dengan fasilitas yang rusak, lantai yang kotor, dan kantor pengelola yang terkunci.
Mengenai usulan dari beberapa kelompok masyarakat agar pasar yang terbengkalai ini dijadikan tempat pelelangan ikan, ide ini tampaknya mendapatkan dukungan dari DPRD Kabupaten Maros. Pertimbangan ini muncul karena Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada saat ini di Labuang, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, dianggap sudah padat. Pemindahan pelelangan ikan ke Pasar Rakyat Maros Baru di Pallantikang dinilai bisa menghidupkan kembali pasar tersebut.
Bahkan, sebelum pasar ini diresmikan, sudah ada wacana untuk membangun tempat pelelangan ikan di Pasar Maros Baru agar pedagang tidak perlu jauh mencari ikan segar.
Pemerintah Kabupaten Maros sendiri dilaporkan memiliki beberapa opsi terkait pemanfaatan Pasar Rakyat Maros Baru yang terbengkalai. Selain usulan tempat pelelangan ikan, ada juga wacana untuk menjadikannya pasar hobi.
Dengan kondisi TPI saat ini dan adanya usulan serta dukungan dari DPRD, kemungkinan alih fungsi Pasar Rakyat Maros Baru menjadi tempat pelelangan ikan memiliki potensi yang cukup besar. Hal ini bisa menjadi solusi untuk menghidupkan kembali aset yang terbengkalai sekaligus mengatasi masalah kepadatan di TPI yang beroperasi sekarang.