Selasa, Desember 10, 2024
27.5 C
Jakarta

Pelaku Penadah Kuda Curian di Gowa Ditangkap

spot_imgspot_img

Gowa – reaksipress.com – Tim Jatanras Polres Gowa berhasil menangkap seorang pelaku penadahan kuda curian pada hari Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku yang ditangkap adalah BK alias Sallang (52), seorang buruh tani yang tinggal di Dusun Bontosuro, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, H. Rahim (48), seorang petani yang tinggal di Taring Dusun Bangkala, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Korban kehilangan dua ekor kudanya pada Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WITA.

Berdasarkan informasi dari korban dan warga, Tim Jatanras Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Aiptu M. Iskandar P. SH., MH., bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Dalam interogasi, BK alias Sallang mengakui perbuatannya membeli dua ekor kuda hasil curian dengan harga Rp 22.500.000. Dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini, inisial RN dan NP, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, M.H., mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Penangkapan ini diharapkan dapat meminimalisir tindak kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Gowa.

Sumber Berita: Humas Polres Gowa