Maros – reaksipress.com – Sepuluh tahun berlalu, tetapi sebagian warga terdampak pembangunan jalur kereta api di Maros dan Pangkep mengaku masih menunggu kepastian atas tanah dan bangunan mereka.
Keluhan itu kembali disampaikan sejumlah warga saat mendatangi Kantor Balai Pengelola Kereta Api di Kelurahan Pelantikang, Lingkungan Data, Kabupaten Maros, Selasa (22/9/2026).
Mereka datang bukan untuk menghentikan pembangunan. Persoalan yang mereka bawa justru lebih mendasar: kapan hak masyarakat atas tanah, bangunan, tanaman produktif, dan relokasi diselesaikan?
Perwakilan warga, H. Jamal, mengatakan masyarakat memahami pembangunan jalur kereta api merupakan proyek pemerintah. Namun, menurut dia, pembangunan tidak semestinya membuat warga kehilangan kepastian atas aset yang terdampak.

“Kami tidak menolak pembangunan rel kereta api. Kami hanya meminta hak kami diselesaikan. Sudah sekitar 10 tahun kami menunggu, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian mengenai relokasi dan pembayaran,” ujar Jamal.
Menurut warga, proses pembebasan lahan dan konsinyasi telah berlangsung sejak sekitar 2016. Hingga 2026, mereka masih mempertanyakan status sejumlah bidang tanah serta mekanisme penyelesaian hak yang belum memperoleh kejelasan.
Masalahnya tidak hanya menyangkut sebidang tanah. Di atas sejumlah lahan terdapat bangunan, kebun, pohon jati dan tanaman produktif lain yang selama ini menjadi bagian dari aset maupun sumber penghidupan warga.
Karena itu, warga meminta pemerintah membuka data dan status masing-masing bidang secara jelas. Mereka ingin mengetahui siapa yang berhak menerima pembayaran, bagian mana yang masih berproses, bagaimana mekanisme penyelesaiannya, serta siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan.
Tuntutan warga mencakup kepastian pembayaran terhadap hak yang belum terselesaikan, kejelasan status tanah dan bangunan, serta program relokasi bagi masyarakat yang harus meninggalkan lokasi terdampak.
Mereka juga meminta pemerintah menetapkan jadwal dan target penyelesaian yang dapat diketahui publik.
“Kalau memang ada proses yang harus dilalui, jelaskan kepada kami secara terbuka. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa mengetahui kapan haknya diselesaikan,” kata Jamal.
Desakan tersebut menjadi penting karena pembangunan jalur kereta api Makassar–Parepare merupakan proyek infrastruktur strategis yang telah berjalan sejak bertahun-tahun lalu. Kementerian Perhubungan mencatat proyek tersebut melintasi Makassar, Maros, Pangkep, Barru hingga Parepare.
Pada 2019, Kementerian Perhubungan bahkan menyebut percepatan pengadaan tanah menjadi salah satu perhatian utama pembangunan segmen Barru–Mandai. Pemerintah ketika itu menyatakan pembayaran tanah dilakukan melalui mekanisme ganti kerugian bagi masyarakat.
Catatan Kementerian Perhubungan pada periode sebelumnya juga menunjukkan bahwa pengadaan tanah di Maros dan Pangkep pernah menghadapi berbagai persoalan, antara lain perbedaan nilai ganti rugi, kelengkapan dokumen kepemilikan, status tanah tertentu, hingga proses konsinyasi.
Pihak Balai Pengelola Kereta Api melalui Kabalai Asman dan Asbudi menyatakan menerima aspirasi warga.
Mereka mengatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pihak Balai juga menjelaskan penyelesaian pembebasan lahan maupun relokasi tidak dapat dilakukan secara sepihak karena terdapat tahapan administrasi dan koordinasi lintas instansi.
Namun, bagi warga, pernyataan akan berkoordinasi belum cukup. Mereka meminta agar koordinasi tersebut menghasilkan keputusan yang dapat diukur: status bidang tanah, daftar hak yang belum selesai, mekanisme pembayaran, lokasi relokasi, serta batas waktu penyelesaian.
Secara hukum, pengadaan tanah untuk kepentingan umum memang memiliki tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil. Kerangka tersebut antara lain diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 juga mengatur mekanisme ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.













