Maros – reaksipress.com – Persoalan pembebasan lahan proyek jalur kereta api kembali mencuat di Kabupaten Maros. Puluhan warga mendatangi Kantor Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan di Maros untuk mempertanyakan kepastian penyelesaian ganti rugi tanah yang mereka klaim belum tuntas.
Salah satu warga, Syarifuddin, menyoroti persoalan yang menurutnya paling mendasar: perbedaan luas tanah yang terdampak proyek dengan luas lahan yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi.
Tanah milik Syarifuddin berada di Lingkungan Pangkajene RT 01/RW 04, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Ia menyebut memiliki lahan dengan luas sekitar 11.000 meter persegi.
Menurut Syarifuddin, dalam pembangunan jalur kereta api, lahan yang terdampak atau diambil untuk kebutuhan proyek mencapai lebih dari 8.000 meter persegi. Namun, dalam proses penilaian dan pembayaran ganti rugi, luas yang diperhitungkan hanya 4.998 meter persegi.
Perbedaan tersebut mencapai lebih dari 3.000 meter persegi jika dibandingkan dengan luas lahan yang disebut terdampak proyek.
Bagi Syarifuddin, persoalannya bukan semata soal nilai uang ganti rugi. Ia meminta kejelasan mengenai dasar pengukuran, batas bidang tanah yang digunakan untuk proyek, serta dasar hukum dan dokumen yang menjadi acuan pembayaran.
Ia mempertanyakan bagaimana lahan yang menurut penguasaannya terdampak lebih dari 8.000 meter persegi kemudian hanya menjadi 4.998 meter persegi dalam proses pembayaran.
Persoalan ini menjadi penting karena pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum pada prinsipnya harus melalui proses yang terukur, termasuk identifikasi dan inventarisasi bidang tanah, penilaian oleh penilai independen, serta pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak.
Ketidakjelasan mengenai luas bidang yang menjadi dasar pembayaran berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak segera diverifikasi melalui dokumen pengukuran dan data pertanahan yang dapat diperiksa bersama.
Menanggapi aspirasi warga, perwakilan BPKA Wilayah Sulawesi Selatan, Hasnan dan Hasbudi, menyampaikan apresiasi atas kedatangan masyarakat. Mereka menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait. BPKA juga menyatakan akan mencari solusi terhadap berbagai kendala pembebasan lahan proyek kereta api di wilayah Maros dan Pangkep.
Namun, bagi Syarifuddin, tindak lanjut tersebut perlu berujung pada kejelasan konkret, bukan sekadar koordinasi. Ia membutuhkan kepastian mengenai berapa luas tanah yang sebenarnya digunakan untuk proyek, berapa luas yang telah dibayarkan, dan bagaimana penyelesaian terhadap selisih luas tersebut.
Kasus Syarifuddin sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan pembebasan lahan tidak berhenti pada pembayaran ganti rugi. Akurasi pengukuran dan transparansi dasar pembayaran menjadi bagian penting untuk memastikan hak pemilik tanah tidak terabaikan dalam pembangunan infrastruktur.
Pemerintah dan pihak pelaksana proyek kini dituntut membuka kembali data pengukuran dan dokumen terkait agar perbedaan luas tersebut dapat diverifikasi secara terbuka bersama pemilik lahan.
Jika memang terdapat kekeliruan administrasi atau pengukuran, penyelesaiannya semestinya dilakukan berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku. Jika tidak, warga tetap memiliki ruang untuk mempertanyakan dasar penetapan ganti kerugian melalui jalur yang tersedia.













