Makassar – reaksipress.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini mempelajari izin terkait kawasan KIMA Square yang diduga melakukan bisnis lokalisasi yang berkedok panti pijat.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, jika saat ini pihaknya sedang mempelajari perizinan di kawasan tersebut.
“Sementara baru mau dipelajari, tunggu miki,” singkat Helmy saat dikonfirmasi team reaksipress.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (10/6) siang.
Setelah mempelajari perizinan ruko dikawasan tersebut, kata Helmy, jika terdapat pelanggaran izin maka akan diambil tindakan.
“Karena akan disesuaikan dengan pelanggaran yg dilakukan, tidak fokus ke KIMA saja,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu ruko yang berada di Kawasan KIMA Square, Kecamatan Biringkanaya jadi bahan perbincangan warga lantaran diduga kawasan tersebut menjadi bisnis lokalisasi yang berkedok panti pijat.
Dari informasi yang diterima team reaksipress.com, pelaku usaha di kawasan itu, diduga diam-diam mendatangkan terapis wanita dari berbagai daerah.
Jonny (nama samaran) salah satu pelanggan panti pijat mengaku pada Minggu ((9/6) kemarin, menyambangi lokalisasi yang ada di KIMA Square hanya untuk sekedar mendapatkan layanan pijat dari terapis wanita yang disuguhkan di tempat tersebut.
“Saya suka mampir kesana. Untuk hiburan saja,” kata Jonny.
Olehnya itu Ketua umum Serikat Pejuang Anti Korupsi (SPASI) Ahmadi Alwi mendesak pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan pengawasan di tempat usaha yang disinyalir menyalahi aturan perizinan.
“Kita minta ada pengawasan penuh yang dilakukan Satpol-PP di kawasan tersebut, kalau perlu gandeng kepolisian,” tegas Ahmadi Alwi.(Ipunk)