Jakarta – reaksipress.com – Status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan bergeser. Pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan guru PPPK yang selama ini berada dalam pengelolaan pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. Pemerintah menyatakan perubahan tersebut telah memperhitungkan kemampuan fiskal negara.
“Status kepegawaian guru PPPK akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo dalam keterangan seusai rapat.
Perubahan status itu membawa konsekuensi yang tidak kecil. Selama ini, beban gaji guru PPPK daerah berkaitan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Dengan status sebagai pegawai pusat, pembiayaan akan bergeser ke pemerintah pusat melalui APBN.
Kebijakan tersebut muncul di tengah tekanan terhadap keuangan daerah. Komisi II DPR sebelumnya mengusulkan agar pembiayaan guru PPPK dialihkan ke APBN karena adanya proyeksi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima pada Juli lalu menyebut TKD 2027 diproyeksikan sekitar Rp600 triliun, dibanding sekitar Rp900 triliun sebelumnya.
Angka itu memberi konteks penting: pengalihan guru PPPK bukan semata urusan status pegawai. Ia juga merupakan bagian dari penataan ulang hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah juga menyiapkan jalan berbeda bagi guru PPPK paruh waktu. Mereka akan diberi kesempatan beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan pendaftaran diperkirakan berlangsung pada awal 2027. Kebijakan ini disampaikan dalam rangkaian rapat pemerintah dan DPR pada 18 Agustus.
Data yang beredar menunjukkan terdapat sekitar 955.245 guru berstatus PPPK, sementara sekitar 231.246 guru lainnya berstatus PPPK paruh waktu. Angka ini menunjukkan besarnya skala kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah. Perubahan status ribuan bahkan ratusan ribu tenaga pendidik membutuhkan sinkronisasi data, kejelasan mekanisme pengangkatan, penggajian, penempatan, hingga kepastian hak kepegawaian.
Prasetyo mengatakan pemerintah masih melakukan sinkronisasi data guru dengan berbagai status kepegawaian. Ia menegaskan persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan keputusan administratif karena menyangkut banyak aspek.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan pembiayaan guru PPPK ke pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal.
Purbaya mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi terhadap kebutuhan anggaran untuk kebijakan tersebut. Menurut dia, kebijakan itu dapat dijalankan tanpa membahayakan kesinambungan fiskal dan tidak mengubah target defisit RAPBN 2027 sebesar 2,40 persen terhadap produk domestik bruto, atau sekitar Rp671,2 triliun.
Bagi guru PPPK, kebijakan ini tentu membawa harapan. Status sebagai pegawai pusat dan peluang mengikuti seleksi PNS dapat memberikan kepastian karier yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam penataan tenaga pendidik.
Tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar perubahan tersebut tidak berhenti sebagai kabar baik di atas kertas. Guru membutuhkan kepastian: kapan pengalihan berlaku, siapa yang membayar gaji, bagaimana penempatan ditentukan, apakah hak yang sudah diterima tetap dijamin, dan seperti apa mekanisme seleksi PNS 2027.













