Maros – reaksipress.com – Aktivitas pengerukan dan pengangkutan batu dan tanah yang telah berlangsung lama di wilayah Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memunculkan kekhawatiran banyak pihak karena aktivitas tambang yang diduga illegal beroperasi disekitar kawasan geopark Rammang-rammang, yang merupakan rangkaian bentangan gunung karst Maros-Pangkep.
Pada kunjungan lapangan, Perisai Prabowo Maros yang mendapat tugas pengawasan di daerah sesuai instruksi ketua umum Perisai Prabowo, Ahmad kailani yang meneruskan arahan Hashim Sujono Djojohadikusumo (adik kandung Presiden Prabowo) pada pengukuhan relawan yang meminta agar setiap unsur melakukan pengawasan dan monitoring terhadap proyek proyek nasional serta kegiatan-kegiatan yang dapat merusak lingkungan seperti tambang ilegal untuk kemudian dilaporkan ke pusat sebagai bentuk komitmen relawan dalam menjaga lingkungan dan setiap kegiatan proyek negara yang dibiayai dari pajak rakyat benar-benar dilaksanakandengan baik.
Sehingga setelah mendapat laporan warga, Perisai Prabowo bersama beberapa wartawan mendatangi lokasi pada Selasa (29/09/2026) dan mendapatkan aktivitas penambangan batu dan tanah di lokasi tersebut.
Namun pemilik lahan, yang merupakan warga setempat, mengaku hanya selaku pemilik lahan. Tentang izin dan pengangkutan hasil tambang dia tidak mengetahuinya sama sekali.
“Sebagai pemilik lahan, saya dapat 30 ribu setiap mobilnya, soal ada izin atau tidak saya tidak tau,” jelasnya saat ditemui di sekitar lokasi kegiatan tambang.
Ia juga mengatakan bahwa sepengetahuannya, dulu tambang ini memiliki izin namun untuk saat ini dia mengaku tidak tahu menahu. Ia juga menambahkan bahwa alat yang digunakan dalam aktivitas tambang merupakan alat milik Bapak CL.
Setelah dilakukan penelusuran data, diketahui bahwa Bapak CL memang merupakan salah seorang pengusaha tambang di Kabupaten Maros yang memiliki alat sendiri untuk melakukan aktivitas tambang dibeberapa titik di Maros.
Sementara informasi tentang siapa yang melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut belum jelas, meskipun dari berbagai informan ditemukan nama dengan inisial P, namun informasi ini harus diverifikasi kembali sebagai upaya menjaga berita yang tetap berimbang.
Perisai Prabowo Kabupaten Maros melalui ketua dewan penasehat, Makmur H. Thalib menilai ada keanehan dalam kegiatan tambang di Desa Baruga, karena menurut informasi dari Bapak Baba, kerap ada oknum aparat dan oknum pegawai pemerintah yang berkunjung ke lokasi tambang tersebut.
“Ini perlu di croscek lebih jauh, karena jika ini benar-benar tidak berizin tentu aneh jika beroperasi padahal keberadaanya sudah diketahui oleh oleh aparat penegak hukum,” Kata Makmur H. Thalib.
Lebih jauh, Makmur mengatakan akan terus melakukan penelusuran dan melaporkan temuan kepada DPW Perisai Prabowo Sulawesi Selatan dan DPP Perisai Prabowo di Jakarta.
“Ini merusak lingkungan, apalagi berada di dekat kawasan geopark. Mudah-mudahan tidak masuk dalam kawasan geopark Maros-Pangkep, kalau masuk ini adalah kejahatan lingkungan luar biasa dan tentu sebagai mandatoris dari DPP kami akan terus menindaklanjuti hal ini ke istansi terkait baik di Maros maupun di Makassar,” janjinya.
Untuk diketahui bersama, setiap aktivitas penambangan yang tidak disertai izin dari instansi terkait dapat dijerat berdasarkan UU Minerba. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan lingkungan, ketentuan pidana UU PPLH dapat dipertimbangkan.
Namun Jika lokasi terbukti berada dalam kawasan konservasi, ketentuan pidana UU Konservasi dapat menjadi dasar tambahan dan apabila titik kegiatan berada pada zona geopark/kawasan cagar alam geologi yang melarang pertambangan, dapat dianggap melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan.













