Rabu, November 13, 2024
26.5 C
Jakarta

DPC PKB Maros Laporkan Lukman Edy ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

spot_imgspot_img

Maros – reaskipress.com -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Maros, resmi melaporkan Eks Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke polisi, Rabu (07/08/2024)

Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Maros, H. Havid S, Fasha, SH., didampingi Sekretaris Ansar, S.Pd dan Bendahara DPC PKB Maros, dan M.Husair., mendatangi kantor Kepolisian Resort Maros dan menyerahkan surat aduan beserta bukti-bukti tertulis.

Pengurus DPC PKB Maros, melaporkan Muhammad Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik yang dianggap merugikan dan mencoreng nama baik Partai Kebangkitan Bangsa, serta menyebarkan berita hoaks.  

Sebelumnya, Lukman Edy menuding kepengurusan Gus Muhaimin Iskandar atau Gus Imin, tidak transparan dalam hal pengelolaan keuangan partai, terut, dana pemilu, pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres) serta menuding PKB menihilkan peran para kiai. 

Ketua DPC PKB Maros, H. Havid S, Fasha, SH., dalam keterangannya kepada media mengatakan bahwa Langkah DPC Maros melaporkan Lukman Edy  adalah sikap atas apa yang dilakukan Lukman Edy  telah mendegradasi moral partai, yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada partai.  Padahal PKB di bawah kepemimpinan Gus Muhaimin Iskandar, justru memberikan kontribusi positif untuk masyarakat dan mendapat kepercayaan publik. Salah satunya masuk di empat besar peraih suara tertinggi.  

“Pernyataan Lukman Edy telah tersebar ke media sosial hingga ke media massa. Yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat dan degradasi nilai nilai moral partai dan Cak Imin sebagai Ketum,” kata Havid Fasha usai melapor. 

Anggota terpilih DPRD Sulsel pada Pemilu kemarin menambahkan, apa yang diutarakan Lukman Edy soal PKB sama sekali tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan mengabaikan perkembangan serta capaian PKB saat ini. 

“Sehingga kami anggap tidak benar adanya. Olehnya kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sebagaimana proses yang hukum yang berlaku,” tegasnya. 

Untuk diketahui, pelaporan terhadap terlapor dilakukan secara serentak oleh pengrus Partai Kebangkitan Bangsa di tingkat DPP, DPW dan DPC, sebagai respon atas pernyataan terlapor.