Daerah – reaksipress.com – Tim Resmob Polres Sidrap kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian gawai yang meresahkan warga dalam beberapa pekan terakhir. Kasus ini bermula dari laporan lelaki bernama M. Taufik (19) di Polres Sidrap, yang kehilangan dua buah gawai saat bermain bola di lapangan King Mini Soccer Sidrap pada 7 April 2024, sekitar jam 21.00 Wita.
- Taufik dalam ketwerangannya mengatakan menyimpan dua buah gawai miliknya, yakni satu HP Vivo Y20 dan satu HP Realme C35, di kursi pinggir lapangan sebelum bermain bola. Namun, ketika hendak mengambilnya kembali, gawai tersebut telah hilang, yang menyebabkan ia mengalami kerugian sebesar Rp. 3.700.000,-.
Tim Resmob Polres Sidrap, yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi. SH.,MH, segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan tersebut. Melalui serangkaian tindakan dan pengintaian, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku berinisial SR (38) berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di BTN Arawa Kel. Batu Lappa, Kec. Watang Pulu Sidrap. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua buah gawai hasil curian, yaitu merek Vivo Y20 dan merek Realme C35 yang merupakan milik pelapor.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan, dan pelaku akan dijerat dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH menegaskan komitmen Polres Sidrap dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan di Sidra