Maros – reaksipress.com – Suasananya santai, ditemani kopi dan obrolan ringan di Warkop Bambu, Rabu (23/9/2026). Namun, pembicaraan antara Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan, Bustanul Arifin, bersama sejumlah awak media dan Tim REPRO Maros, justru cukup serius.
Salah satu isu yang mengemuka adalah soal Pabrik Benih Jagung di wilayah Tompobulu, Puncak, Kabupaten Maros, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan berada di bawah pengelolaan Dinas TPHBun Sulsel.
Pertemuan informal itu menjadi ruang dialog untuk membahas bagaimana aset tersebut dikelola, sejauh mana pemanfaatannya, serta seperti apa keterbukaan pemerintah kepada publik terkait aset yang berasal dari keuangan negara tersebut.
Dalam diskusi tersebut, Bustanul Arifin menegaskan bahwa status Pabrik Benih Jagung merupakan aset milik Pemprov Sulsel. Penegasan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi awak media dan Tim REPRO Maros untuk menggali lebih jauh mengenai riwayat pemanfaatan aset tersebut.
Salah satu yang dipertanyakan adalah kondisi pabrik yang sebelumnya disebut tidak beroperasi secara optimal karena disewakan kepada pihak ketiga.
Bagi media dan REPRO Maros, persoalannya bukan sekadar apakah aset tersebut pernah disewakan atau tidak. Yang dianggap lebih penting adalah keterbukaan mengenai proses, nilai sewa, penerimaan yang diperoleh pemerintah, hingga pencatatan hasil sewa tersebut dalam administrasi keuangan daerah.
“Kalau aset pemerintah disewakan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana mekanismenya. Berapa nilai kontraknya, ke rekening daerah mana penerimaannya dicatat, dan bagaimana pemanfaatan hasil sewanya. Termasuk apakah biaya perbaikan dan peremajaan peralatan saat ini sebanding dengan manfaat ekonomi yang pernah diperoleh dari aset tersebut,” ungkap salah seorang anggota REPRO Maros dalam diskusi.
Pertanyaan itu sekaligus menyoroti aspek yang lebih luas, yakni sejauh mana aset daerah mampu memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah dan masyarakat, termasuk kemungkinan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pertemuan tersebut juga membahas kondisi terkini aset setelah kerja sama dengan pihak ketiga berakhir pada April 2025. Setelah masa kontrak berakhir, pengelolaan aset kembali berada di tangan Pemprov Sulsel melalui Dinas TPHBun.
Pemerintah provinsi juga disebut tengah menyiapkan rencana kerja sama strategis dengan BUMN PT Sang Hyang Seri (SHS) untuk pemanfaatan aset tersebut.
Rencana kerja sama itu diharapkan dapat menghidupkan kembali fungsi fasilitas pabrik dan gudang sekaligus mendukung kebutuhan sektor perbenihan dan pertanian di Sulawesi Selatan.
Namun, bagi awak media dan Tim REPRO Maros, rencana pemanfaatan ke depan tidak kalah penting dengan membuka kembali rekam jejak pengelolaan aset pada periode sebelumnya.
Karena itu, sejumlah data dinilai perlu dibuka secara terang kepada publik, mulai dari nilai kontrak sewa, masa kerja sama, realisasi penerimaan, pencatatan dalam keuangan daerah, kondisi aset selama masa sewa, hingga rencana pemanfaatannya setelah kontrak berakhir.
Kehadiran Bustanul Arifin dalam forum santai tersebut diapresiasi sebagai ruang komunikasi langsung antara pemerintah, media, dan masyarakat sipil. Dialog seperti ini dinilai penting agar persoalan aset daerah tidak hanya berhenti pada perdebatan, tetapi dapat ditelusuri berdasarkan data dan dokumen yang jelas.
Tim Investigasi REPRO Maros bersama awak media yang hadir pun menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Bukan semata untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memastikan aset pemerintah benar-benar dikelola secara terbuka, tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.













