Selang Pengisian Jauh dari SPBN, Penyaluran Dipertanyakan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maros – reaksipress.com – Keberadaan selang penyaluran solar bersubsidi yang terpantau berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi utama sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) memunculkan pertanyaan mengenai sistem penyaluran, pengawasan, dan transparansi penerima manfaat bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut.

Temuan lapangan ini mejadi tanda tanya bagi banyak pihak sehingga pihak SPBN harus memberikan klarifikasi, terutama mengenai fungsi instalasi tersebut, jalur penyaluran solar, serta mekanisme pencatatan setiap liter BBM yang disalurkan.

Dalam sistem penyaluran BBM, selang pengisian yang terhubung dengan unit pompa atau dispenser dapat menjadi bagian dari instalasi distribusi. Jika yang terlihat di lapangan merupakan titik pengisian terpisah dari fasilitas utama, diperlukan pemeriksaan untuk memastikan fungsi, legalitas, dan sistem pengawasannya.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam publikasinya pada 17 April 2025 menjelaskan bahwa pengawasan penyaluran BBM mencakup aspek administrasi, sarana dan fasilitas, serta operasional. Pemeriksaan antara lain meliputi laporan penjualan, pencatatan penyaluran, data volume, dispenser, tangki penyimpanan, pompa, pipa, dan flowmeter.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap SPBN yang dimaksud semestinya tidak berhenti pada posisi selang. Petugas juga perlu mencocokkan instalasi fisik dengan dokumen teknis dan catatan transaksi penyaluran.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah transparansi penerima manfaat solar bersubsidi.

Solar bersubsidi merupakan BBM yang penyalurannya diatur berdasarkan kelompok konsumen dan peruntukan tertentu. Untuk sektor perikanan, penyaluran kepada nelayan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan dokumen atau surat rekomendasi apabila diwajibkan.

Karena itu, data penerima, jumlah solar yang diperoleh, frekuensi pembelian, serta kesesuaian penggunaannya perlu dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.

Apabila solar disalurkan melalui titik pengisian yang terpisah dari fasilitas utama, pencatatan volume dan identitas penerima menjadi semakin penting untuk memastikan tidak terjadi selisih antara stok yang diterima, volume yang keluar, dan jumlah yang tercatat dalam laporan.

Tanpa data tersebut, publik belum memiliki dasar untuk menilai apakah distribusi telah berlangsung secara tepat sasaran dan tepat volume.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perisai Prabowo berjanji akan melakukan Investigasi lebih lanjut untuk mengetahui berapa kuota solar yang diterima SPBN tersebut, berapa volume yang benar-benar disalurkan, siapa saja penerimanya, dan apakah terdapat selisih antara catatan administrasi dengan kondisi di lapangan.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah penerima merupakan nelayan atau konsumen lain yang memang berhak, serta apakah BBM digunakan sesuai peruntukannya.

Penyaluran solar bersubsidi memiliki dasar hukum yang mengatur peruntukan, distribusi, dan pertanggungjawabannya.

Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Apabila unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terbukti, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penerapan pasal ini harus didasarkan pada bukti perbuatan dan terpenuhinya unsur pidana, bukan hanya pada posisi selang atau instalasi pengisian.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya. Aturan ini menjadi salah satu dasar pengaturan kelompok konsumen dan peruntukan BBM tertentu.

Ketiga, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Ketentuan ini relevan untuk memeriksa mekanisme rekomendasi dan pengendalian pembelian oleh konsumen yang memenuhi persyaratan.

Perlu ditegaskan, keberadaan selang yang berjarak sekitar 100 meter belum cukup untuk menyatakan ketiga ketentuan tersebut telah dilanggar. Dugaan pelanggaran baru dapat dinilai setelah pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian yang relevan dengan ketentuan hukum.

DPD Perisai Prabowo Kabupaten Maros juga meminta agar BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga sebagai pihak yang terkait dengan pengaturan serta pengawasan penyaluran BBM melakukan verifikasi terhadap instalasi dan administrasi SPBN yang dimaksud.

Pemeriksaan idealnya mencakup kesesuaian fasilitas dengan dokumen teknis, fungsi selang dan unit pompa, sistem pengukuran volume, pencatatan stok masuk dan keluar, serta data transaksi penerima manfaat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

Ada Tambang di Bentang Geopark Maros?

Maros – reaksipress.com - Dugaan aktivitas pertambangan di Desa...

Polisi Ungkap Dugaan Pabrik Narkotika Cair di Maros, Lima Orang Ditahan

Maros – reaksipress.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

Exclusive News

Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

Alsintan Disimpan di Tepi Sungai, Ini Penjelasan Dinas Pertanian Maros

Maros - reaksipress.com - Delapan alat dan mesin pertanian...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

Polisi Ungkap Dugaan Pabrik Narkotika Cair di Maros, Lima Orang Ditahan

Maros – reaksipress.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

Ada Tambang di Bentang Geopark Maros?

Maros – reaksipress.com - Dugaan aktivitas pertambangan di Desa...

REPRO Maros Apresiasi SPBU Jawi-Jawi

Maros – reaksipress.com - Tim Investigasi REPRO Maros mengapresiasi...

Rakernas Lembaga Badik Celebes Indonesia Tetapkan Agenda Pelestarian Budaya Terpadu

Pangkep – reaksipress.com - Lembaga Badik Celebes Indonesia (LBCI)...

Antrean Solar Bikin Macet, Ada Apa?

Maros – reaksipress.com - Antrean truk yang mengisi solar...

Ma’bbaca-baca

Feature – reaksipress.com – Ma,baca dalam terjemahan sederhana Adalah...