WNA Cina di Proyek Smelter Maros, Izin Kerja hingga Solar Subsidi Dipertanyakan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maros – reaksipress.com – Aktivitas pembangunan pabrik peleburan besi di wilayah Patene, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mulai memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Bukan hanya soal keberadaan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina, tetapi juga dugaan ketidaksesuaian dokumen keimigrasian, penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat, hingga persoalan limbah ban bekas di kawasan proyek.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar 20 warga negara asing (WNA) asal Cina berada di lokasi pembangunan pabrik tersebut. Mereka diduga bekerja dalam kegiatan pembangunan fasilitas industri peleburan besi. Namun, legalitas keberadaan dan aktivitas kerja para pekerja asing itu belum diketahui secara pasti.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, keberadaan para WNA tersebut diduga dikoordinasikan seorang warga negara Cina berinisial XL yang disebut tinggal di Makassar. Para pekerja kemudian ditempatkan di sebuah mess di dalam area perusahaan.

Menurut sumber tersebut, kebutuhan sehari-hari para pekerja juga dikoordinasikan oleh XL. Bahan makanan dibelanjakan dan dibawa ke mess untuk dimasak serta dikonsumsi bersama di dalam kawasan proyek.

Keberadaan mereka yang lebih banyak beraktivitas di dalam mess turut mengundang pertanyaan sejumlah warga sekitar. Beberapa warga mempertanyakan status keimigrasian dan legalitas pekerjaan mereka, terlebih sebagian pekerja diduga memiliki keahlian teknis khusus yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas peleburan besi.

Dugaan yang lebih serius muncul terkait jenis visa yang digunakan. Para pekerja asing tersebut disinyalir hanya menggunakan visa kunjungan atau visa wisata, sementara aktivitas mereka diduga telah memasuki ranah pekerjaan konstruksi dan industri. Informasi ini masih memerlukan pemeriksaan dokumen oleh pihak Imigrasi dan instansi ketenagakerjaan.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi. Penggunaan TKA di Indonesia telah diatur secara tegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pasal 6 ayat (1) PP tersebut mewajibkan setiap pemberi kerja TKA memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberi kerja juga wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan pengesahan RPTKA tersebut.

Artinya, perusahaan tidak cukup hanya mendatangkan pekerja asing dengan alasan memiliki keahlian khusus. Identitas, jabatan, jumlah pekerja, jangka waktu, serta lokasi penempatan harus sesuai dengan dokumen penggunaan TKA yang telah disahkan. Perusahaan juga berkewajiban menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk proses alih teknologi dan keahlian.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122, mengatur larangan bagi orang asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya. Ketentuan tersebut juga menjangkau pihak yang dengan sengaja menyuruh atau memberikan kesempatan terjadinya penyalahgunaan izin tinggal.

Persoalan ini membuat pengawasan Kantor Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja menjadi penting. Pemeriksaan terhadap paspor, visa, izin tinggal, pengesahan RPTKA, serta kesesuaian jabatan dan lokasi kerja para WNA diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas mereka telah sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.

Namun, persoalan di kawasan pembangunan pabrik itu tidak berhenti pada tenaga kerja asing. Informasi lain yang perlu ditelusuri adalah dugaan keberadaan dan pemanfaatan limbah ban bekas di lokasi proyek.

Penggunaan ban bekas dalam kegiatan industri perlu mendapat perhatian serius, terutama jika material tersebut dimanfaatkan sebagai bahan bakar atau mengalami proses pembakaran. Pengelolaannya harus memperhatikan ketentuan perlindungan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran udara, serta pengelolaan limbah sesuai karakteristik material dan proses yang dilakukan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban pengelolaan limbah B3 maupun limbah non-B3. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup perlu memastikan bagaimana ban bekas tersebut diperoleh, disimpan, dimanfaatkan, atau dibuang, termasuk apakah kegiatan industri telah memenuhi persetujuan lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting menyangkut dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi pembangunan pabrik.

Jika informasi tersebut benar, perlu ditelusuri dari mana solar diperoleh, siapa pemasoknya, berapa volume yang digunakan, serta apakah penggunaannya sesuai dengan kategori konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, beserta perubahannya, telah mengatur kelompok konsumen pengguna minyak solar bersubsidi. Kegiatan industri komersial tidak serta-merta berhak menggunakan BBM bersubsidi hanya karena membutuhkan bahan bakar untuk operasional alat berat.

Bahkan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Untuk itu, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah terdapat penyimpangan distribusi atau penggunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Dihubungi awak media, Dewan Pengurus Daerah Perisai Prabowo Kabupaten Maros, Makmur, HT., mengatakan jika informasi ini harus divalidasi dan meminta pemerintah Kabupaten Maros, Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, instansi yang membidangi energi dan sumber daya mineral, serta aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara terpadu. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat keberadaan pekerja asing, tetapi juga menelusuri dokumen perusahaan, legalitas penggunaan TKA, pengelolaan material sisa industri, dan sumber BBM yang digunakan.

“Ini bukan persoalan sederhana, jika kondisi ini benar maka ini merupakan pelanggaran berat yang harus diusut tuntas termasuk jika ada oknum petugas baik dari keimigrasian maupun dinas ketenagakerjaan yang terlibat dalam masalah ini,” tegas Makmur yang berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dokumen keimigrasian, penggunaan solar bersubsidi, dan pengelolaan ban bekas tersebut masih membutuhkan verifikasi langsung dari instansi berwenang maupun klarifikasi pihak perusahaan.

Pihak perusahaan perlu diberikan ruang untuk menjelaskan status para pekerja asing, dokumen penggunaan TKA, sumber bahan bakar alat berat, serta mekanisme pengelolaan limbah di lokasi proyek. Klarifikasi tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti sebagai dugaan, melainkan dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen resmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

HUT ke-81 PGRI dan HGN 2026, Ratusan Anak TK Weda Selatan Adu Kreativitas Mewarnai

Wairoro Indah – reaksipress.com -  Dalam rangka memperingati Hari...

Exclusive News

Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

Alsintan Disimpan di Tepi Sungai, Ini Penjelasan Dinas Pertanian Maros

Maros - reaksipress.com - Delapan alat dan mesin pertanian...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

HUT ke-81 PGRI dan HGN 2026, Ratusan Anak TK Weda Selatan Adu Kreativitas Mewarnai

Wairoro Indah – reaksipress.com -  Dalam rangka memperingati Hari...

Sapu 12 Kilometer, Weda Selatan Kejar Adipura

Weda Selatan – reaksipress.com - Persiapan menghadapi penilaian Adipura...

Rumah Kost Menjamur di Turikale

Maros – reaksipress.com - Rumah kost semakin mudah dijumpai...

Polres Maros Ungkap 62 Kasus Narkoba, Modus Akun Palsu IG Terbongkar

Maros – reaksipress.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

Polisi Ungkap Dugaan Pabrik Narkotika Cair di Maros, Lima Orang Ditahan

Maros – reaksipress.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

Selang Pengisian Jauh dari SPBN, Penyaluran Dipertanyakan

Maros – reaksipress.com - Keberadaan selang penyaluran solar bersubsidi...