Gorontalo – reasipress.com – Polres Gorontalo berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online Togel di wilayah Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. pada Sabtu, (13/07/2024), sekitar pukul 19.00 WITA, setelah mendapatkan laporan dari warga.
Menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, SIK, MKP yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal A. A. Harianja, S.Tr.K, SIK., penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim setelah menerima laporan dari masyarakat.
Operasi dilakukan di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Gorontalo, dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni AD (38 tahun) dan UM (27 tahun), beserta barang bukti berupa sejumlah uang dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian online.
“Kedua tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan aktifitas perjudian online selama lebih dari setahun,” ungkap Kasat Reskrim. Saat ini, keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo dengan tuduhan sesuai Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat KUHPidana.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Gorontalo dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan ketertiban di daerah tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian online tersebut.













