Maros – reaksipress.com – Dugaan pembobolan pagar di kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Maros menjadi sorotan. Pagar yang disebut sebagai bagian dari fasilitas aset daerah itu terlihat terbuka di sejumlah titik dan sebagian area kemudian dimanfaatkan pedagang kaki lima (PKL).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengamanan aset pemerintah sekaligus penataan aktivitas perdagangan di kawasan TPI.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, celah pada pagar berada di depan jalur operasional TPI. Menurut dia, keberadaan aktivitas pedagang di area tersebut berpotensi mengganggu akses kendaraan, terutama saat jumlah pengunjung meningkat.
“Kalau hari libur, jalur masuk ke TPI sangat macet, karena area operasionalnya terganggu,” ujarnya.
Persoalannya bukan semata keberadaan PKL. Ada persoalan yang lebih mendasar: siapa yang membuka atau merusak pagar tersebut, atas dasar apa, dan bagaimana pengelola aset daerah memastikan fasilitas yang dibangun dengan anggaran publik tetap berfungsi sesuai peruntukannya.
Namun, kondisi di lapangan juga tidak sepenuhnya sederhana. Sebagian celah pagar disebut telah tersedia sebelumnya sebagai akses bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan TPI. Karena itu, diperlukan kejelasan antara akses masyarakat yang memang dibutuhkan dan pemanfaatan ruang untuk kegiatan perdagangan.
Tanpa penataan yang jelas, fasilitas umum berisiko kehilangan fungsi. Jalur operasional yang seharusnya mendukung aktivitas TPI justru dapat berubah menjadi ruang perdagangan yang mengganggu sirkulasi.
Pemerintah daerah dan pengelola TPI perlu menjelaskan status pagar tersebut, termasuk apakah terdapat kerusakan akibat pembongkaran, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana izin pemanfaatan area oleh PKL diberikan.
Publik juga berhak mengetahui apakah pengawasan terhadap aset daerah berjalan efektif. Sebab, membiarkan fasilitas publik berubah fungsi tanpa kejelasan aturan bukan hanya persoalan ketertiban, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset yang dibiayai uang negara.
Penyelesaian persoalan ini idealnya tidak berhenti pada penertiban PKL. Pemerintah perlu memastikan akses warga tetap tersedia, aktivitas pedagang mendapat ruang yang tertib, dan fungsi operasional TPI tidak terganggu.













