Minggu, Agustus 31, 2025
29.7 C
Jakarta

‘Bocor Halus’ BBM Subisidi Jenis Solar di Maros, APH diminta Segera Bertindak

spot_imgspot_img

Maros – reaksipress.com – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga dilakukan oleh jaringan mafia BBM beroperasi secara bebas di Kabupaten Maros dengan melibatkan beberapa oknum dan oknum pihak SPBU. Praktik ini kemudian memicu kekhawatiran masyarakat sehingga aparat penegak hukum diminta untuk segera bertindak.

Informasi yang beredar dan berdasarkan investigasi di lapangan, ditengarai bahwa solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat malah diselewengkan untuk kepentingan industri dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Modus operandi yang digunakan beraneka ragam, mulai dengan menggunakan jerigen atau menggunakan mobil truk dengan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi. Para pelaku ini kemudian memindahkan BBM jenis solar ke sebuah truk tangki yang terparkir di pinggir jalan yang relatif sepi pengendara.

Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pasalnya, distribusi BBM ilegal seringkali tidak memenuhi standar keamanan yang seharusnya diterapkan.

Menyikapi hal tersebut, berbagai elemen masyarakat meminta kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti hal ini dan mengusut tuntas praktik ini.

“Tapi kita berharap ini dilakukan secara serius dan tuntas jangan setengah-setengah karena kegiatan ini sudah berlangsung lama, kadang berhenti tapi kemudian dilanjutkan lagi,” jelas seorang warga yang sering melihat praktek penyalahgunaan BBM solar subsidi.

Informasi dari berbagai sumber, BBM bersubsidi jenis solar ini kemudian dibawa untuk dijual kembali hingga ke Morowali, dengan mobil tangki dan vaktur yang direkayasa.

Padahal sesuai ketentuan Undang-undang Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti penyaluran solar subsidi untuk keperluan industri yang tidak berhak, diatur dan dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Pasal 55 UU Migas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan, Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau Denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Selain itu, Pasal 53 UU Migas mengatur bahwa kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana dengan ketentuan, Pengolahan tanpa izin: pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Pengangkutan tanpa izin: pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) dan Penyimpanan tanpa izin: pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Untuk itu masyarakat berharap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang sejatinya diperuntukkan bagi petani dan masyarakat bawah bisa segera ditindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku tanpa memandang siapapun pelakunya demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Sedang Populer

Populer Pekan Ini

Antara Red Flag dan Green Flag: Mana yang Harus Kamu Dengarkan? – EF EFEKTA English for Adults

Dalam menjalin hubungan asmara, sering kali kita terjebak antara...

Polres Maros Tangkap Bandar Sabu di Bandung, Sita 700 Gram Lebih Narkotika

Maros – reaksipress.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros...

10 Polisi Terluka Saat Kawal Demo, 1 Kritis

Jakarta – reaksipress.com - Kericuhan yang terjadi dalam aksi...

Hetfield, Destinasi Wisata Baru di Maros

Maros – reaksipress.com - Kabupaten Maros kembali menghadirkan destinasi...

Catatan kecil dari rakyat jelata

Bukan berita, hanya opini. Tapi semoga sampai ke telinga...

Exclusive News

Jembatan Rusak Parah, Abel Minta Pemerintah Maros Untuk Peduli

Maros - reaksipress.com - Jembatan yang menghubungkan dua desa...

Huntap Talise Palu: Menikmati Kuliner dari Ketinggian

Sulteng  - reaksipress.com - Kawasan Huntap (Hunian Tetap) Talise...

Dihadiri Tokoh Nasional dan Daerah, Pengurus PORDI Maros Resmi Dilantik

Maros, reaksipress.com – Dalam suasana penuh khidmat, Pengurus Perkumpulan...

Korban Tenggelam di Air terjum Jami Berhasil Dievakuasi

Maros – reaksipress.com - Dua Siswi SMA Negeri 1...

Viral Pengrusakan Mobil di Tompobulu, Labetta Revolusi: Bukan Anggota Kami!

Maros – reaksipress.com - Sebuah video viral menunjukkan aksi...
spot_imgspot_img

Rekomendasi

Kejahatan Lingkungan

Korupsi

Pengangguran

Pendidikan

Kuliner & Travel

Kuliner & Travel

ReaksiNews

Aspirasi yang Terbakar di Jalanan

Opini - Gelombang demonstrasi yang melanda DPR dalam beberapa...

Cucun Ahmad Syamsurijal: Aspirasi Demonstran Akan Jadi Pijakan Evaluasi DPR

Jakarta - reaksipress.com - Wakil Ketua DPR menanggapi demonstrasi...

Polres Maros Tangkap Bandar Sabu di Bandung, Sita 700 Gram Lebih Narkotika

Maros – reaksipress.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros...

Tragis, Driver Ojol Tewas Tertabrak Barakuda di Tengah Ricuh Demo

Jakarta — reaksipress.com - Duka mendalam menyelimuti keluarga besar...

10 Polisi Terluka Saat Kawal Demo, 1 Kritis

Jakarta – reaksipress.com - Kericuhan yang terjadi dalam aksi...

Hetfield, Destinasi Wisata Baru di Maros

Maros – reaksipress.com - Kabupaten Maros kembali menghadirkan destinasi...

Demo DPR Ricuh, Gus Imin: Pelajaran untuk Anggota Dewan

Jakarta – reaksipress.com - Kericuhan yang terjadi dalam aksi...

Ribuan Buruh Gelar Aksi Damai di DPR RI

Jakarta – reaksipress.com - Ribuan buruh dari berbagai daerah...

Catatan kecil dari rakyat jelata

Bukan berita, hanya opini. Tapi semoga sampai ke telinga...

K3 Jangan Jadi Formalitas, Negara Wajib Lindungi Buruh!

Opini - reaksipress.com - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)...